Home KONSULTASI SYARIAH

Berhutang untuk Memberi Mahar

733
SHARE

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz, ana mohon bimbingannya.

Abang saya ini mau mempersunting wanita yang ia cintai, tapi wanita ini memberi syarat untuk menyiapkan dana resepsi sebesar Rp 10 juta, sedangkan abang saya hanya sanggup memberi mahar uang sebesar Rp 7 juta dan emas 5 gram, tapi pihak wanita tetap menginginkan Rp 10 juta, sedangkan abang saya tidak mampu sebab abang saya hanya bekerja sebagai tukang bangunan dan baru terkena musibah. Tapi pihak wanita ini tidak mau tahu dan tetap teguh pada permintaannya itu. Apa yang harus abang saya lakukan sedangkan acaranya akan dilaksanakan setelah hari raya ini, sedangkan abang saya tidak yakin mampu? Apa boleh berhutang demi menghalalkannya, Ustadz? Apa akan baik-baik saja, Ustadz? Mohon balasan dan bimbingan Ustadz. Syukran.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Nasihat saya buat wanitanya:

خير الصداق ايسره

Sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah. (H.R. Al Hakim dalam Al Mustadrak no. 2742. Imam Al Hakim berkata: SHAHIH, sesuai syarat Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Imam Ash Shan’aniy menjelaskan hadits di atas:

أَيْ أَسْهَلُهُ عَلَى الرَّجُلِ (أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ) فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ تَخْفِيفِ الْمَهْرِ، وَأَنَّ غَيْرَ الْأَيْسَرِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ جَائِزًا

Yaitu yang paling mudah bagi si laki-laki – hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Hakim- dan dalam hadits ini terdapat petunjuk disunnahkannya meringankan mahar, dan selain yang mudah itu menyelisihi sunnah, walau hal itu dibolehkan. (Subulussalam, 2/224)

Adapun nasihat saya buat si laki-laki, bersabar dan tetap berusaha memberikan yang terbaik. Jika tidak bisa juga, mentok, tidak apa-apa berhutang dan dibayar nantinya sesuai perjanjian, asalkan tanpa riba.

Demikian. Wallahu A’lam.