Home KONSULTASI SYARIAH

Buang Angin di Salam Kedua, Apakah Batal Shalatnya?

426
SHARE

Pertanyaan:

Assalammualaikum, Ustadz. Ada seseorang yang punya penyakit buang buang angin, lalu ia ketika shalat berjamaah ia di saat saat terakhir ingin buang angin lalu ia tahan sampai imam salam pertama. Ketika salam pertama langsung ia ikut salam pertama lalu pas salam ke dua ketika imam bilang di salam kedua baru “as…”, lalu makmum atau ia langsung bilang Assalamu’alaikum warahmatullah dengan cepat saat raka’at kedua. Apakah makmum tersebut shalatnya batal, Ustadz?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah.

Semoga Allah angkat penyakitnya. Pada prinsipnya makruh menahan buang angin, buang air besar (BAB), buang air kecil (BAK), saat shalat.

Tapi, karena ini penyakit semoga Allah maafkan.

Ada pun buang angin saat salam kedua tidaklah batal shalatnya, sebab berakhirnya shalat adalah di salam pertama, dan itu sudah cukup. Salam kedua adalah sunnah.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً تِلْقَاءَ وَجْهِهِ يَمِيلُ إِلَى الشِّقِّ الْأَ يْمَنِ شَيْئًا

Dari ‘Aisyah berkata; “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam salam dalam shalatnya hanya sekali salam ke arah mukanya sedikit condong ke sebelah kanan.” (H.R. At Tirmidzi no. 296, Shahih)

Dan para imam empat madzhab sepakat salam ke kanan adalah wajib, dan itu sudah cukup. Adapun ke kiri adalah sunnah.

Syaikh Khalid Abdul Mun’im Ar Rifa’iy mengatakan:

فَقد ذهَبَ عامَّة أهلُ العِلْمِ إلى وجوب التَّسليمة الأُولى فقط، ومنهم الأئمَّة الأربعة، وفي روايةٍ عندَ الحنابِلة أنَّه يَجِبُ التّسليمتان. والرَّاجحُ قول الأكثرين في عدم وجوب التَّسليمة الثانية، وأنَّها مندوبةٌ فَقَطْ؛ لِما صحَّ عنِ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم أنَّه اجتزأ بتسليمةٍ واحدة.

Umumnya ulama berpendapat wajibnya salam adalah di salam yang pertama saja, di antara mereka adalah imam yang empat, dalam satu riwayat Hambaliyah bahwa yang wajib dua kali salam.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama bahwa yang wajib yang pertama saja, yang kedua anjuran saja. Sebab, telah shahih dari Nabi ﷺ bahwa Beliau mencukupi dengan sekali salam saja. (selesai)

Demikian. Wallahu A’lam.