Home FIQIH IBADAH FIQIH SHALAT

Fiqih Shalat Jenazah

1077
SHARE

I. Hukumnya

Shalat jenazah termasuk fardhu kifayah. Syaikh Abdurrahman Al Jaziriy Rahimahullah mengatakan:

هي فرض كفاية على الأحياء، فإذا قام بها البعض ولو واحدا سقطت عن الباقين، فلا يكلفون بها، ولكن ينفرد بثوابها من قام بها منهم.

Itu adalah fardhu kifayah atas yang hidup, seandainya sudah dilakukan sebagian orang walau hanya satu orang saja maka gugur kewajiban atas yang lainnya, mereka tidak dibebankannya. Tetapi, pahalanya hanya bagi seorang diri yang shalat di antara mereka. (Al Fiqhu ‘alal Madzahib Al Arba’ah, 1/478)

Sebagian ulama, yaitu sebagian Malikiyah, mengatakan “sunnah kifayah”, sebagaimana keterangan berikut:

ذهب جمهور الفقهاء إلى أن الصلاةعلى الجنازة فرض على الكفاية، واختلف فيه قول المالكية فقال ابن عبد الحكم: فرض على الكفاية وهو قول سحنون، وعليه الأكثر وشهره الفاكهاني، وقال أصبغ: سنة على الكفاية.

Mayoritas ahli fiqih mengatakan shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Ada pendapat dari Malikiyah yang menyelisihinya. Ibnu Abdil Hakam mengatakan: “Fardhu kifayah, ini adalah perkataan Sahnun dan ini dianut oleh mayoritas dan ditenarkan oleh Al Fakihaniy. Asbagh berkata: Sunnah Kifayah.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/17-18)

II. Syarat-syaratnya

Syarat sahnya shalat jenazah sama dengan shalat lainnya, kecuali masalah waktu.

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

يشترط لصحة صلاة الجنازة ما يشترط لبقية الصلوات من الطهارة الحقيقية بدنا وثوبا ومكانا، والحكمية، وستر العورة، واستقبال القبلة، والنية، سوى الوقت.

Disyaratkan bagi keabsahan shalat jenazah syarat yang sama sebagaimana shalat lainnya, yaitu: suci secara hakiki baik badan, pakaian, dan tempat, dan suci secara hukmiyah [bebas dari hadats kecil dan besar], menutup aurat, menghadap kiblat, niat, kecuali masalah waktu. (Al Mausu’ah, 16/18)

Syarat lainnya yang sudah pasti adalah mayit harus muslim, Allah Ta’ala berfirman tentang mayit munafiq:

ولا تصل على أحد منهم مات أبدا

Janganlah engkau shalatkan atas mereka yang mati selamanya. (Q.S. At Taubah: 84)

III. Rukun-Rukun

Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al Kaaf mengatakan dalam kitabnya Al Ahamm, bahwa rukun shalat jenazah ada TUJUH:

1) Niat, berdasarkan hadits: Innamal a’malu bin niyyat – sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.

Wajib meniatkan shalat untuk mayit, walau dengan bahasa umum, tidak wajib dengan penjelasan rinci. Cukup dia mengatakan “Saya shalat untuk mayit ini”, atau “untuk Zaid”, atau “untuk mayit yang ada di mihrab.”

2) Empat kali takbir, yaitu termasuk juga takbiratul ihram. Seandainya ditambah menjadi lima maka itu tidak mengapa karena itu adalah dzikir, namun jika imam takbir yang kelima, maka makmum tidak usah mengikutinya.

3) Berdiri bagi yang mampu, karena itu fardhu kifayah, namun boleh duduk bagi yang lemah.

4) Membaca Al Fatihah, boleh dilakukan setelah takbir pertama, atau kedua, atau ketiga atau keempat. Tidak harus setelah takbir pertama.

5) Shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, setelah takbir kedua. Minimal “Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad”.

Disunnahkan menggabungkan salam ke dalam shalawat, hamdalah sebelumnya, juga doa untuk kaum mu’minin setelahnya.

6) Berdoa untuk mayit setelah takbir ketiga. Syaratnya adalah doa yang spesifik buat mayit, tidak cukup dengan doa yang umum, demikian juga doa untuk kedua orang tua menurut Imam Ibnu Hajar. (macam-macam doanya akan kami lampirkan di pembahasan berikutnya)

Disunnahkan pula berdoa setelah takbir keempat:

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ واغفر لنا و له

Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa walahu

“Ya Allah, janganlah Engkau hilangkan pahalanya dan janganlah Engkau fitnah kami setelahnya, dan ampunilah kami dan dia.”

Lalu bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

7) Salam pertama, adapun salam kedua adalah sunnah. Disunnahkan tambahan “wa barakatuh” menurut Imam Ibnu Hajar. (Demikian uraian Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al Kaaf dalam kitab Al Ahamm fi Fiqhi Thalibil ‘Ilmi, Hal. 212-215)

Apa yang tertera di atas adalah rukun shalat jenazah dalam konteks madzhab Syafi’iy, yang umumnya dianut kaum muslimin Indonesia.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah juga menyebutkan hal mirip dengan di atas walau dengan penjelasan yang lebih banyak dalam beberapa hal. (Lihat Al Fiqhu Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/306-308)

Dalam madzhab yang lain rukun shalat jenazah lebih sedikit, misalnya Hanafiyah hanya takbir yang empat dan berdiri.

Sementara Malikiyah ada lima: 1) Niat, 2) Empat takbir, 3) Doa di antara mereka, adapun setelah takbir empat berdoa silakan dan tidak berdoa juga tidak apa, 4) Salam yang pertama dengan suara yang cukup didengar, 5) Berdiri bagi yang mampu.

Sementara Hambaliyah: 1) Berdiri bagi yang mampu, 2) Empat takbir, 3) Membaca Al Fatihah untuk selain makmum, shalawat kepada Nabi, dan doa buat mayit, 4) Salam, 5) Tertib berurut. (Lihat dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/18)

IV. Beberapa Doa

Berikut ini adalah doa-doa yang bisa dibaca setelah takbir ketiga, di antaranya:

PERTAMA.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَنَازَةٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menshalati jenazah kemudian beliau mengucapkan: ALLAAHUMMAGHFIR LIHAYYINAA WA MAYYITINA, WA SHAGHIIRINAA WA KABIIRINAA WA DZAKARINAA WA UNTSAANAA, WA SYAHIDINAA WA GHAAIBINAA. ALLAAHUMMA, MAN AHYAITAHU MINNAA FA AHYIHI ‘ALAL IIMAAN WA MAN TAWAFFAITAHU MINNAA FATAWAFFAHU ‘ALAL ISLAAM. ALLAHUMMA LAA TAHRIMAN AJRAHU WA LAA TUDHILLANAA BA’DAHU

(Ya Allah, ampunilah orang-orang yang masih hidup di antara kami, dan yang telah mati, anak kecil dan yang dewasa kami, laki-laki kami dan wanita kami, orang-orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir. Ya Allah, siapapun di antara kami yang Engkau hidupkan maka hidupkanlah di atas keimanan dan siapapun di antara kami yang Engkau wafatkan maka wafatkanlah dalam keadaan beragama Islam, ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari mendapatkan pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami setelah kematiannya!(H.R. Abu Daud No. 3201, Ahmad No. 8809. Shahih, seperti dikatakan oleh Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Al Albaniy)

KEDUA.

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca do’a dalam shalat jenazah: “ALLAHUMMAGHFIR LAHU WARHAMHU WA’FU ‘ANHU WA ‘AAFIHI WA AKRIM NUZULAHU WA WASSI’ MUDKHALAHU WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA YUNAQQOTS TSAUBUL ABYADLU MINAD DANASI WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI WA QIHI ‘ADZABAL QOBRI WA ‘ADZABAN NAARI.”

[“Ya Allah, Ampunilah dia [mayat] berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia dan selamatkanlah dia [dari beberapa hal yang tidak disukai], dan tempatkanlah di tempat yang mulia [surga], luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya [di dunia], berilah keluarga [atau istri di surga] yang lebih baik daripada keluarganya [di dunia], istri [atau suami] yang lebih baik daripada istrinya [atau suaminya], dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan neraka lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka”]. (H.R. Muslim No. 963)

Doa-doa ini boleh diambil yang kita mampu atau hafal membacanya tidak wajib semuanya.

V. Apakah Boleh Shalat Jenazah Seorang Diri?

Ya, demikianlah menurut mayoritas ulama. Berjamaah bukanlah syarat sahnya shalat jenazah.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

ونص الحنفية والشافعية والحنابلة على أن الجماعة ليست شرطا لصحة الصلاة علىالجنازة وإنما هي سنة. وقال المالكية: من شرط صحتها الجماعة كصلاة الجمعة، فإن صلي عليها بغير إمام أعيدت الصلاة ما لم يفت ذلك.

Perkataan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah [Hambaliyah], bahwa berjamaah itu bukan syarat sahnya shalat jenazah. Itu sunnah saja.

Sedangkan Malikiyah mengatakan berjamaah adalah syarat sahnya, seperti shalat Jumat. Siapa yang shalat tidak bersama imam hendaknya dia ulangi selama belum kehilangan momennya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/18)

(Bersambung)

🖋 Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah