Home KONSULTASI SYARIAH

Geleng-Geleng Kepala saat Berdzikir

1018
SHARE

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, kalau dzikir laa ilaha illallah dengan menggeleng-gelengkan kepala itu apa hukumnya? Mohon penjelasan Ustadz.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah wal Hamdulillah

Ya, mungkin kita pernah lihat ada orang yang menggeleng-gelengkan kepalanya saat berdzikir. Sebagian ada yang melakukannya secara spontanitas saja, seperti orang yang menggigil dan tidak bisa dihindari. Sebagian orang lagi ada yang melakukan secara sengaja dan sadar untuk mencapai kekhusyu’an.

Secara khusus tidak ada dalil Al Qur’an dan As Sunnah tentang berdzikir dengan menggeleng-gelengkan kepala. Oleh karenanya hal ini diperselisihkan ulama.

  • Pihak yang Membolehkan

Mereka mengatakan hal itu boleh, jika itu tidah dianggap bagian dari dzikir. Itu sebagai cara saja untuk lebih konsentrasi, maka tidak apa-apa bahkan dianjurkan.

Hal ini berdasarkan dalil umum, yaitu ayat berikut:

ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari adzab neraka.”
(Q.S. Ali ‘Imran, Ayat 191)

Imam Muhammad al Khalili asy Syafi’i Rahimahullah menjelaskan ayat di atas:

علمت أن الحركة في الذكر والقراءة ليست محرمة ولا مكروهة، بل هي مطلوبة في جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضرة وغنى وفقر

Aku mengetahui bahwa gerakan dalam berdzikir dan membaca Al Qur’an bukanlah suatu hal yang haram dan makruh. Bahkan itu hal yang dituntut secara umum di berbagai kondisi orang yang berdzikir baik dalam keadaan berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, perjalanan, mukim, kaya, dan fakir. (Fatawa al Khalili ‘alal Madzhab asy Syafi’i, jilid 1, hal. 36)

Beliau juga berkata:

وأما الاهتزاز في حالة الذكر فمندوب إليه؛ لما روى الحافظ أبو نعيم أحمد بن عبد الله الأصفهاني بسنده عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه وصف الصحابة يوما فقال: كانوا إذا ذكر الله مادوا كما تميد الشجر في اليوم الشديد الريح وجرت دموعهم على ثيابهم قال أهل اللغة: ماد يميد إذا تحرك، ومادت الأغصان تميد تمايلت. قال شيخنا العارف جمال الدين عبد الله بن حسام الدين خليل الاسترابادي البسطامي قدس الله تعالى روحه: وهذا صريح على أن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يتحركون في الذكر حركة شديدة يمينا وشمالا؛ لأنه شبه حركتهم بحركة الشجر يوم الريح، ومن المعلوم أن الشجر في يوم الريح يتحرك حركة شديدة، فثبت مطلقا إباة الميلان بهذا الأثر على أن الرجل غير مؤاخذ بما يتحرك ويقعد ويقوم ويلبث على أي نوع كان لا يكون منهيا عنه، ولم يرد عنه صلى الله عليه وسلم نهي عن الحركة في الذكر، ولو كان فيها كراهة لبينها لأمته فيما ورد عنه.

Adapun menggoyangkan badan di saat dzikir adalah hal yang dianjurkan. Berdasarkan riwayat dari Abu Nu’aim Ahmad bin Abdillah al Ashfahani dengan sanadnya dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa suatu hari ia menceritakan keadaan sahabat Nabi: “Para sahabat jika berdzikir kepada Allah bergerak-gerak sebagaimana bergerak-geraknya pohon di hari yang begitu kencang anginnya, air mata mereka mengalir sampai pakaian mereka. Ahli bahasa mengatakan “maada yamiidu artinya bergerak/mengayun.” Syaikh kami, al ‘Arif Jamaluddin Abdillah bin Husamuddin al Khalil -semoga Allah sucikan ruhnya- mengatakan: “Hal ini begitu jelas bahwa para sahabat Nabi Radhiallahu ‘Anhum melakukan gerakan dalam berdzikir dengan gerakan yang kuat ke kiri dan kanan, karena gerakan mereka diserupakan dengan gerakan pohon di hari berangin kencang. Maka gerakan ini telah kuat secara mutlak berdasarkan atsar bahwa seseorang yang bergerak-gerak dalam keadaan duduk dan berdiri dan gerakan apapun tidaklah terlarang, dan tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang melarang gerakan saat berdzikir, seandainya hal itu dibenci niscaya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan menjelaskannya kepada umatnya. (Ibid, jilid 2, hal. 259)

Imam Fakhruddin ar Razi Rahimahullah mengatakan:

المؤمن إذا سمع ذكر الله اهتز ونشط

Orang beriman itu jika mendengar dzikrullah maka dia akan bergerak-gerak dan semangat. (Tafsir Ar Razi, jilid 5, hal. 294)

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

هذا إن جاء تلقائيًّا فهذا ما فيه بأس؛ لأن بعض الناس يستعين -مثلًا- بالهز على التلاوة. وإن جاء تعبديًّا فإنه لا يجوز، وهو بدعة، ومع ذلك نحن نحث الذين يهتزون تلقائيًّا أن يعودوا أنفسهم على ترك الهز؛ لأنه قد يقتدي بهم غيرهم، ويظن أن هذا أمر مشروع

Jika gerakan ini terjadi spontanitas maka tidak apa-apa, sebab sebagian manusia ada yang terbantu – misalnya- dalam membaca Al Qur’an dengan bergerak-gerak. Namun jika itu dianggap ibadah maka tidak boleh, itu bid’ah. (Liqa Bab al Maftuh, 150/25)

  • Pihak yang Melarang

Mereka mengatakan menggerakkan badan saat dzikir adalah menyerupai Yahudi. Ini terlarang.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa penamaan Yahudi karena mereka suka bergerak-gerak (Yatahawwaduu) saat membaca Taurat.

وَقَالَ أَبُو عَمْرِو بْنُ الْعَلَاءِ: لِأَنَّهُمْ يَتَهَوَّدُونَ، أَيْ: يَتَحَرَّكُونَ عِنْدَ قِرَاءَةِ التَّوْرَاةِ

Abu Amr bin al ‘Ala mengatakan: “Karena mereka yatahawwaduun, yaitu bergerak-gerak saat membaca Taurat. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 1, hal. 285)

Imam Ibnu Katsir, dalam tafsirnya terhadap ayat berikut:

۞وَإِذۡ نَتَقۡنَا ٱلۡجَبَلَ فَوۡقَهُمۡ كَأَنَّهُۥ ظُلَّةٞ وَظَنُّوٓاْ أَنَّهُۥ وَاقِعُۢ بِهِمۡ خُذُواْ مَآ ءَاتَيۡنَٰكُم بِقُوَّةٖ وَٱذۡكُرُواْ مَا فِيهِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

Dan (ingatlah) ketika Kami mengangkat gunung ke atas mereka, seakan-akan (gunung) itu naungan awan dan mereka yakin bahwa (gunung) itu akan jatuh menimpa mereka. (Dan Kami firmankan kepada mereka), “Peganglah dengan teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta ingatlah selalu (amalkanlah) apa yang tersebut di dalamnya agar kamu menjadi orang-orang bertakwa.” (Q.S. Al-A’raf, Ayat 171)

Beliau mengutip dari Abu Bakar bin Abdillah:

فَلَمَّا نَشَرَ الْأَلْوَاحَ فِيهَا كِتَابُ اللَّهِ كَتَبَهُ بِيَدِهِ، لَمْ يَبْقَ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ جَبَلٌ وَلَا شَجَرٌ وَلَا حَجَرٌ إِلَّا اهْتَزَّ، فَلَيْسَ الْيَوْمَ يَهُودِيٌّ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ صَغِيرٌ، وَلَا كَبِيرٌ، تُقْرَأُ عَلَيْهِ التَّوْرَاةُ إِلَّا اهْتَزَّ وَنَفَضَ لَهَا رَأْسَهُ. [أَيْ: حَرَّكَ كَمَا قَالَ تَعَالَى: {فَسَيُنْغِضُونَ إِلَيْكَ رُءُوسَهُمْ} [الْإِسْرَاءِ:51] أَيْ يُحَرِّكُونَهَا]

Ketika Taurat sudah disebarkan, di dalamnya terdapat ketetapan Allah Dia tulis dengan tanganNya, maka membuat semua gunung, pohon, bebatuan bergetar. Maka, tidaklah Yahudi hari ini di semua permukaan bumi, baik anak kecil dan dewasanya, melainkan bergerak-gerak saat dibacakan Taurat kepada mereka, dan menggerak-gerakkan kepalanya, sebagaimana firman Allah: “Mereka menggeleng-gelengkan kepalanya kepadamu.” (Q.S. Al Isra’: 51). (Ibid, jilid 3, hal. 500)

Inilah pendapat dari Al Lajnah ad Daimah, Syaikh Bakr Abu Zaid, dan lainnya.

Silakan ambil pendapat yang sekiranya lebih kuat dan jangan ingkari yang lainnya. Semoga kita bisa berlapang dada dalam perbedaan ini dan perbedaan fiqih lainnya.

Demikian. Wallahu A’lam.