Home KONSULTASI SYARIAH

Harta Suami, Antara Orang Tua dan Isteri

1224
SHARE

Pertanyaan‬:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Apakah istri berhak mengetahui seluruh penghasilan suami? Bolehkah seorang suami memberikan uang (bonus kantor) tanpa sepengetahuan istrinya kepada orang tua suami? Bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Jazakallahu khair, Ustadz.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah.

Ya, berhak tahu dan boleh tahu, darimana dia dapatkan, halal atau haramkah? Tapi, berhak bukan berarti wajib tahu.

Sebab uang suami, dia bebas memperlakukan apapun kepada hartanya selama tidak melupakan kewajiban kepada istri dan anaknya, selama uang tersebut digunakan di jalan halal.

Menafkahi istri adalah wajib. (Q.S. An Nisa: 34) dan sedekah yang terbaik adalah nafkah kepada istri. (H.R. Muslim)

Berbakti kepada orang tua bagi laki-laki tidak boleh pernah putus. Dirimu dan hartamu milik orang tuamu. (H.R. Abu Daud, Ahmad)

Maka, kedua-duanya sama-sama penting. Kesimpulannya: nafkahilah istrimu dan jangan durhaka kepada orangtuamu. Orang tua harus paham posisi anaknya sebagai pemimpin di rumah tangganya, istri pun harus paham posisi suaminya bagi orang tuanya.

Wallahu A’lam.