Home KONSULTASI SYARIAH

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

1097
SHARE

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakaatuh, Ustadz. Bagaimana hukum bersalaman dengan wanita yang sudah tua, apakah terlarang? Lalu apakah mencium tangan beliau juga terlarang? Syukran.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram ada 2 pendapat ulama.

1. Terlarang, ini pendapat mayoritas ulama, dengan alasan-alasan:

– Nabi tidak pernah dibai’at dengan menyentuh tangan wanita, berbeda dengan saat dengan kaum laki-laki.

– Nabi menyebut tertusuk besi neraka lebih dia sukai dibanding bersentuhan dengan wanita. (H.R Ath Thabarani)

2. Boleh tapi bersyarat, yaitu tidak menyengaja mencari kesempatan buat itu, tidak menikmatinya, namun sebaiknya tetap hindari. Ini pendapat Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Syaikh T.M. Hasbi Ash Shidiqiy, dan lainnya.

Alasan pihak yang membolehkan adalah hadits-hadits yang dijadikan dalil pihak mengharamkan justru tidak tegas. Tidak ada kata-kata: “Diharamkan … atau Nabi melarang …” dan semisalnya, sebagaimana biasa terjadi pada aktivitas terlarang.

Semua menunjukkan “Nabi tidak melakukan” baik saat bai’at, atau sehari-hari … “.

Tidak melakukan tidak berarti bermakna haram, bisa jadi memang Nabi tidak menyukainya dan tidak memandang perlu melakukannya.

Adapun riwayat Ath Thabarani yang menunjukkan “lebih baik tertusuk besi dibanding bersentuhan dengan wanita” bukan menunjukkan makna hakiki, tapi menunjukkan begitu bencinya Nabi dengan hal itu, atau makna bersentuhan di situ adalah hubungan suami istri.

Sebab, dalam riwayat Imam Bukhari, Nabi pernah dipegang tangannya oleh Jariyah (wanita usia ABG) dan dibawa keliling Madinah dan Nabi pun tidak melepaskannya.

Nabi pun pernah saat muda dicarikan kutu oleh Ummu Haram, seorang wanita yang bukan siapa-siapanya. Ini alasan-alasan pihak yang membolehkan.

Adapun pendapat ulama madzhab, kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah menyatakan haramnya bersalaman dengan wanita bukan mahram, baik wanita tua dan muda.

Sedangkan Hanafiyah dan Hanabilah, haram jika bersalaman dengan wanita muda, tapi tidak apa-apa dengan yang sudah tua dan aman dari fitnah/syahwat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/297)

Demikian. Wallahu A’lam.