Home KONSULTASI SYARIAH

Hukum dan Syarat Isteri Bekerja

581
SHARE
Hadits Dosa Riba Lebih Berat dari Berzina?

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustadz. Apa hukumnya jika istri bekerja karena kekurangan ekonomi dari suami? Apakah diperbolehkan? Dan apakah semua yang dilakukan istri harus dengan perijinan suami?

Jawaban Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Wanita bekerja itu BOLEH, bukan wajib, bukan sunnah. Yang wajib adalah bagi suami.

Hanya saja, wanita bekerja bukan diposisikan sebagai tulang punggung, sebagai membantu suami saja, sebagaimana dulu Asma’ membantu dagangannya Zubeir.

Walau penghasilan istri lebih besar, tetaplah suami yang paling utama.

Bekerjanya istri tentu ada syarat:

1. Izin suami, apalagi jika ada yang harus dikorbankan seperti anak yang dititipkan, dll.

2. Tidak bekerja pada ruang publik yang ikhtilat laki perempuannya sangat kuat

3. Tidak melalaikan kewajiban di rumah

4. Tetap menjaga akhlak dan adab Islam, baik pakaian, bicara, dan jenis pekerjaannya. Jika jenis pekerjaannya bisa dilakukan di rumah tentu lebih baik.

Wallahu A’lam.