Home FIQIH IBADAH

Kaifiyat Shalat Ringkas – Larangan-Larangan Saat Ruku’

395
SHARE

8. Larangan-Larangan Saat Ruku’

1. Makruh Membaca Al Quran Saat Ruku’

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

أَلا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا ، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ

Ketahuilah, bahwa aku dilarang membaca Al Quran saat ruku’ dan sujud. Maka, saat ruku’ agungkanlah Allah ‘Azza wa Jalla, dan saat sujud sungguh-sungguhlah untuk berdoa. (HR. Muslim No. 479, dari Ibnu Abbas)

Apa dampak hukum larangan ini? Ulama sepakat hal itu makruh.

(Lihat Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/411, dan Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 2/181)

2. Tidak thuma’ninah

Thuma’ninah adalah sikap tenang dan mantapnya anggota tubuh, antar gerakan shalat, baik saat ruku’, bangkit ruku’, saat sujud, bangkit sujud, dan duduk di antara dua sujud. Saat posisi anggota tubuh sudah kembali pada tempatnya maka dia sudah dikatakan thuma’ninah.

Perintah thuma’ninah saat ruku’, begitu tegas disebutkan dalam hadits berikut:

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

Kemudian ruku’lah sampai ruku’ yang tuma’ninah. (HR. Muslim no. 397)

Dalam madzhab Syafi’i, tuma’ninah adalah salah satu syarat sahnya ruku’. Dalam kitab yg membukukan pendapat-pendapat resmi madzhab Syafi’i, yaitu: al Fiqhu al Manhaji ‘ala Madzhabi al Imam asy Syafi’i disebutkan tentang tuma’nimah:

أي أن يستقر في إنحنائه قدر تسبيحة و هذا أقلها

Yaitu sikap mantap saat membungkuk seukuran sekali membaca tasbih, dan ini minimal. (al Fiqhu al Manhaji, 1/134)

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وتجب الطمأنينة في الركوع بلا خلاف لحديث المسيء صلاته وأقلها أن يمكث في هيئة الركوع حتى تستقر أعضاؤه

Thuma’nimah saat ruku’ itu wajib tanpa ada perbedaan pendapat, berdasarkan hadits yang menceritakan ttg orang yang jelek shalatnya (yaitu hadits Shahih Muslim no. 757 di atas, pen), minimal adalah stabilnya posisi ruku’ sampai mantap anggota badan. (al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab)

Shalat tanpa tuma’ninah adalah batal menurut mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan teguran keras Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada seorang yang shalatnya sangat cepat dan buruk:

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا

Kembalilah! Lalu Shalatlah, tadi kamu belum shalat. (diulang 3x). (HR. Muslim no. 397)

Demikin. Wallahu a’lam

✍ Ustadz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah