Home KONSULTASI SYARIAH TJ FIQIH MUAMALAH

Memanfaatkan Barang Gadai untuk Usaha

905
SHARE

Pertanyaan‬:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Misalnya ada sawah digadaikan oleh pemiliknya dengan 10 gram emas. Kemudian sawah tersebut dikelola oleh orang lain. Ketika panen kemudian hasilnya dibagi 3, yaitu untuk pengelola, pemilik sawah, dan pemilik emas masing-masing mendapatkan padi. Bagaimana hukumnya, Ustadz?

Jawaban‬ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Memanfaatkan barang gadai bagi si pemegang gadai adalah tidak boleh, sebab itu menjadi riba.

عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا

Akad gadai adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang, bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Dengan demikian, maka tidak halal bagi murtahin/pemegang barang gadai untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin/penggadai. Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya adalah riba. (Fiqhus Sunnah, 3/156)

Wallahu A’lam.