Home TJ FIQIH TJ FIQIH KELUARGA

Pembagian Harta Gana-gini Suami Isteri yang Bercerai

386
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz.

Saya mau tanya tentang hak waris:
1. Apabila suami istri bercerai, apakah dalam Islam ada istilah pembagian harta gana-gini? Jika ada, berapa bagian si istri?

2. Jika setelah berpisah, si suami membeli harta benda yang bernilai, apakah sang mantan istri mendapatkan hak gana-gini juga?

Sebagai catatan, dari pernikahan tersebut dapat satu anak laki-laki yang ikut dengan suami. Atas jawabannya, saya ucapkan jazakumullah khairan katsira.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

1. Jika bercerainya bukan karena khulu’ (tuntutan istri), tapi karena memang suami yang ingin menceraikan, maka wajib bagi suami memberikan sejumlah harta secukupnya kepada istri yang diceraikan.

Allah Ta’ala berfirman;

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut‘ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab: 28)

Kata MUT’AH di atas bukan nikah mut’ah, tapi kata Imam Ibnu Katsir:

أعطيكن حُقُوقَكُنَّ

Aku berikan kepada kalian hak-hak kalian. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/362)

Imam Ibnul Jauzi mengatakan:

مُتعة الطلاق

Perhiasan/barang yang diperoleh karena talak. (Zaadul Masiir, 3/460)

Berapa bagiannya? Tidak ada aturan baku, yang penting pantas. Sebab ini bukan WARIS, warisan itu harta yang diperoleh jika pemiliknya wafat, bukan karena perceraian.

Lalu, jika ini masih talak 1 maka suami masih wajib menafkahi selama di masa ‘iddah (selama masa 3 kali haid).

2. Jika suami membeli harta tidak ada kewajiban baginya menyerahkan itu kepada mantan istrinya, sebab dia sudah diberikan mut’ah tadi.

Wallahu A’lam.