Home FIQIH FIQIH MUAMALAH

Perkara Halal dalam Islam (Bag. 2)

371
SHARE

2) Kehalalan bergaul dengan istri di malam Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. (Q.S. Al-Baqarah, Ayat 187)

Ayat ini juga lugas dan jelas Allah katakan halal tentang kebolehan menggauli istri setelah terbenam matahari sampai terbitnya fajar, di bulan Ramadhan.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan, dulu kaum muslimin jika selesai shalat ‘Isya di malam hari Ramadhan, mereka mengharamkan makan dan bergaul dengan istri-istri mereka. Lalu ada sebagian yang makan dan menggauli istrinya setelah ‘Isya, mereka mengadu kepada Rasulullah ﷺ, di antaranya Umar bin Al Khaththab, lalu turunlah ayat di atas. (Lihat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya, 2/96, lalu Al Wahidi dalam Asbab an Nuzul, Hal. 39)

3) Kehalalan sembelihan ahli kitab

Kebolehan memakan sembelihan mereka ditegaskan dalam Al Quran:

طَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Makanan [sembelihan] orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal [pula] bagi mereka. (Q.S. Al Maidah: 5)

Makna “tha’am/makanan” dalan ayat di atas adalah SEMBELIHAN. Sebagaimana dijelaskan Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha’i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/40)

Kebolehan ini telah menjadi konsensus (ijma’) ulama dan kaum muslimin.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

أمر مجمع عليه بين العلماء أن ذبائحهم حلال للمسلمين

Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma’ [kesepakatan] di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin.” (Ibid)

Imam Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari Mak-hul, bahwa Al Maidah ayat 5 ini, telah menasakh (menghapus) hukum pada surat Al An’am: 121 yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala. (Ibid)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وأجمع أهل العلم على إباحة ذبائح أهل الكتاب؛ لقول الله تعالى: {وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم} [المائدة: 5] . يعني ذبائحهم

Ulama telah ijma’ bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Ta’ala: [Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu] yakni sembelihan-sembelihan mereka.(Al Mughni, 9/390)

Dan masih sangat banyak ayat-ayat Al Qur’an yang lugas dalam menyatakan halal, seperti halalnya hewan ternak. (Q.S. Al Maidah: 1), halalnya berburu dengan anjing dan melepasnya dengan bismillah. (Q.S. Al Maidah: 4), halalnya apapun yang baik-baik (Q.S. Al Maidah: 5), halalnya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab (Q.S. Al Maidah: 5) namun sebagian sahabat Nabi berpendapat tidak boleh seperti Umar dan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, halalnya jual beli (Q.S. Al Baqarah: 275), halalnya membunuh dalam keadaan peperangan (Q S. At Taubah: 111), halalnya berkata kotor bagi yang sedang dianiaya kepada pelaku penganiayaan. (Q.S. An Nisa: 148), bolehnya wanita menampakkan aurat ringannya kepada ayahnya sendiri, anak kandung, anak kecil yang belum paham aurat, sesama muslimah, orang yang sudah tidak ada syahwat terhadap perempuan (Q.S. An Nuur: 31), dan masih banyak lainnya.

Wallahu A’lam.

(Bersambung)

✍ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah