Home LAIN-LAIN AL FADHAA-IL

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 5)

289
SHARE

✏ Lalu, Apa setelah ini?

Telah diketahui berbagai keutamaan dan kemuliaan Masjid Al Aqsha. Tulisan ini bukanlah yang pertama (dan mungkin bukan yang terakhir). Semua sudah diketahui bersama, dan keadaan Al Aqsha saat ini pun sudah diketahui bersama. Lebih setengah abad lamanya dia berada di bawah cengkeraman Zionis Yahudi. Berkali-kali pula kaum muslimin diusir, dibantai, wanitanya diperkosa, rumah-rumah dirobohkan, dan semua ini terlihat jelas di mata dunia, sampai pula di kamar-kamar kita.

Tidak cukup mengutuk, tidak cukup Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), dan tidak cukup melakukan kajian-kajian. Harus ada amal nyata, terprogram, dan masif agar Al Aqsha kembali ke tangan kaum muslimin. Baik dilakukan oleh pribadi, lembaga, atau negara-negara muslim. Semuanya tidak boleh tinggal diam atas kewajiban ini. Lakukanlah apa yang bisa kita lakukan.

Dari Zaid bin Khalid Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا

“Barang siapa yang membantu persiapan orang yang berjihad, maka dia juga telah berjihad. (H.R. Bukhari No. 2688)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menetapkan, orang yang mempertahankan harta pribadi dan membela keluarga adalah syahid, maka apalagi mempertahankan bumi yang diberkahi ini, milik kaum muslimin -bukan milik pribadi- dan segudang keutamaan lainnya.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barang siapa yang dibunuh karena hartanya, maka dia syahid.” (H.R. Bukhari No. 2348, At Tirmidzi No. 1418I, Ibnu Majah No. 2580, An Nasa’i No. 4087)

Dari Sa’id bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barang siapa yang dibunuh karena hartanya maka dia syahid, barangsiapa dibunuh karena agamanya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena darahnya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka dia syahid. (H.R. At Tirmidzi No. 1421, katanya: hasan shahih, Abu Daud No. 4772, Syaikh Al Albani menshahihkan di berbagai kitabnya)

Sesungguhnya berperang membela Al Aqsha sudah wajib semampu yang kita berikan- bagi kaum muslimin. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

متى تشرع الحرب وإذا كانت القاعدة هي السلام، والحرب هي الاستثناء فلا مسوغ لهذه الحرب – في نظر الاسلام – مهما كانت الظروف، إلا في إحدى حالتين: (الحالة الاولى) حالة الدفاع عن النفس، والعرض، والمال، والوطن عند الاعتداء. يقول الله تعالى: ” وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم. ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين “.

“Jika yang menjadi kaidah dasar adalah berdamai (As Salam), sedangkan perang adalah pengecualian, maka berarti menurut ajaran Islam perang sama sekali tidak dikenal; dalam keadaan bagaimana pun kecuali pada dua keadaan:

Pertama. Mempertahankan diri, nama baik, harta dan tanah air ketika diserang musuh, firman Allah Ta’ala: Dan berperanglah di jalan Allah melawan meraka yang memerangi kamu, janganlah sekali-kali kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak   menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al Baqarah (2): 190)

Lalu, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menambahkan:

(الحالة الثانية) حالة الدفاع عن الدعوة إلى الله إذا وقف أحد في سبيلها. بتعذيب من آمن بها، أو بصد من أراد الدخول فيها، أو بمنع الداعي من تبليغها، ودليل ذلك: (أولا) أن الله سبحانه يقول: ” وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين واقتلوهم حيث ثقفتموهم وأخرجوهم من حيث أخرجوكم والفتنة أشد من القتل ولا تقاتلوهم عند المسجد الحرام حتى يقاتلوكم فيه، فإن قاتلوكم فاقتلوهم كذلك جزاء الكافرين – فإن انتهوا فإن الله غفور رحيم – وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين لله فإن انتهوا فلا عدوان إلا على الظالمين “

“Keadaan Kedua, dalam keadaan mempertahankan dakwah ke jalan Allah. Jika ada orang yang menghentikan dakwah ini dengan jalan menyiksa orang-orang yang seharusnya terjamin keamanannya, atau dengan jalan merintangi mereka yang ingin memeluk ajaran Allah, atau melarang juru dakwah menyampaikan ajaran Allah. Allah Ta’ala berfirman:

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim. (Q.S. Al Baqarah (2): 190-194) (Fiqhus Sunnah, 2/613-614. Dar Al Kitab Al ‘Arabi)

Insya Allah, masa depan Al Aqsha cerah sebagaimana janjiNya kepada para pejuangNya: wa innaa jundanaa lahumul ghaalibuun – Sesungguhnya tentara-tentara Kamilah yang pasti menang.

“Israel akan berdiri dan tetap akan berdiri, sampai Islam yang akan menghancurkannya sebagaimana ia pernah dihancurkan sebelum ini.” (Al Ustadz Hasan Al Banna Rahimahullah)

Wallahu A’lam.

✍ Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah