Home AKHLAK & ADAB

Sunnah-Sunnah saat Bangun Tidur

552
SHARE

Semoga besok kita bisa mengamalkannya saat bangun tidur.

1. Dianjurkan membersihkan hidung sesudah bangun tidur

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أُرَاهُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ

Jika kalian bangun tidur, berwudhulah, dan hendaknya melakukan istintsar sebanyak tiga kali, sesungguhnya syaitan bermalam di batang hidungnya. (H.R. Bukhari No. 3295)

Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan arti istintsar:

  وَهُوَ نثر مَا فِي الْأنف بِنَفس قَالَه الْجَوْهَرِي، وَقيل: أَن يستنشق المَاء ثمَّ يسْتَخْرج مَا فِيهِ من أَذَى أَو مخاط

Yaitu menghamburkan apa-apa yang ada di dalam hidung dengan hembusan nafas, itulah yang dikatakan Al Jauhari. Dikatakan: menghirup air lalu mengeluarkan lagi apa-apa yang di dalamnya baik berupa kotoran dan ingus. (Imam Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 15/172)

Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, 1/177) menjelaskan bahwa istintsar (menghamburkan air dari hidung) lebih umum dibanding istinsyaq (menghirup air ke hidung). Imam Ibnul ‘Arabi dan Imam Ibnu Qutaibah mengatakan istintsar adalah istinsyaq.  Sama saja maknanya. Tapi mayoritas ahli fiqih, ahli bahasa, dan ahli hadits, mengatakan bahwa istintsar itu berbeda dengan istinsyaq. Istintsar dilakukan setelah istinsyaq. Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam An Nawawi katanya:

قَالَ جُمْهُورُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَالْفُقَهَاءُ وَالْمُحَدِّثُونَ: الِاسْتِنْثَارُ هُوَ إخْرَاجُ الْمَاءِ مِنْ الْأَنْفِ بَعْدَ الِاسْتِنْشَاقِ

Mayoritas ahli bahasa, ahli fiqih, dan ahli hadits mengatakan bahwa istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq. (Ibid)

Para ulama berbeda pendapat apakah hal ini wajib atau sunnah saja. Menurut Imam Ash Shan’ani secara tekstual hadits ini menunjukkan wajib secara mutlak, karena berasal dari perintah. Baik bangun tidur malam hari atau siang hari. Segolongan ulama dan  Imam Ahmad bin Hambal menyatakan wajibnya hal ini, sementara mayoritas ulama mengatakan ini adalah anjuran (sunnah) saja. (Lihat Subulus Salam, 1/64)

2. Mencuci tangan setelah bangun tidur

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Jika kalian bangun tidur maka hendaknya mencuci tangannya sebelum memasukannya ke tempat air wudhunya, karena kalian tidak tahu di mana semalam tangan kalian bersemayam. (H.R. Bukhari No. 162, Muslim No. 278)

Ini adalah sunnah yang banyak dilalaikan kaum muslimin. Mereka langsung memasukan tangannya ke bejana air wudhu tanpa mencuci tangannya dulu. Perintah ini terkait dengan kemungkinan adanya kotoran atau najis yang bisa saja ada di tangan ketika tidur, baik karena mereka menyentuh atau menggaruk kemaluannya atau duburnya, tanpa mereka sadari saat tidur, sehingga dikhawatiri najis itu bercampur ke dalam air yang ada dalam bejana. Anjuran ini tidaklah teranulir walau kita berwudhu melalui air pancuran atau kran.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan:

ثُمَّ الْأَمْرُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ عَلَى النَّدْبِ وَحَمَلَهُ أَحْمَدُ عَلَى الْوُجُوبِ فِي نَوْمِ اللَّيْلِ دُونَ النَّهَارِ وَعَنْهُ فِي رِوَايَةِ اسْتِحْبَابِهِ فِي نَوْمِ النَّهَارِ وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَوْ غَمَسَ يَدَهُ لَمْ يَضُرَّ الْمَاءَ وَقَالَ إِسْحَاقُ وَدَاوُدُ وَالطَّبَرِيُّ يَنْجُسُ وَاسْتَدَلَّ لَهُمْ بِمَا وَرَدَ مِنَ الْأَمْرِ بِإِرَاقَتِهِ لَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ

Kemudian, perintah ini menurut mayoritas ulama menunjukkan sunnah, sedangkan Imam Ahmad memaknainya sebagai wajib pada tidur malam bukan pada tidur siang, dari Imam Ahmad juga dalam riwayat yang lain menyunnahkan pada tidur siang. Mereka sepakat seandainya mencelupkan tangan ke air, maka air tersebut tidaklah mengapa. Sedangkan Ishaq, Daud, dan Ath Thabari mengatakan airnya menjadi najis. Dalil mereka adalah riwayat yang menyebutkan perintah untuk menumpahkan air tersebut, tetapi hadits tersebut dhaif. (Fathul Bari, 1/264)

Imam Muslim menganggap bahwa langsung mencelupkan tangan ke bejana setelah bangun tidur, tanpa mencucinya dahulu, itu adalah makruh. Hal ini terlihat dari kitab beliau, ketika membuat judul Bab:

بَابُ كَرَاهَةِ غَمْسِ الْمُتَوَضِّئِ وَغَيْرِهِ يَدَهُ الْمَشْكُوكَ فِي نَجَاسَتِهَا فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ غَسْلِهَا ثَلَاثًا

Bab dimakruhkannya mencelupkan tangan ke bejana bagi orang yang berwudhu atau lainnya, karena dikhwatiri terdapat najis padanya, sebelum dia mencucinya dulu sebanyak tiga kali. (Shahih Muslim, 1/233)

Wallahul Haadi Ilaa Sawaa As Sabiil.

✍ Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah