Home KONSULTASI SYARIAH

Tidak Ada Haji di Tanah Suci, Bagaimana Pelaksanaan Shaum Arafah, Shalat Id, Hari raya dan Qurban di Negeri Lain

332
SHARE

Pertanyaan:

Jika Pelaksanaan Haji Tidak Ada di Tanah Suci, Bagaimana pelaksanaan Shaum Arafah, Shalat Id, Hari raya dan Qurban di negeri lain?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim…

Hari raya dan aktifitas shaum sunnah Arafah, Ahalat Id, dan menyembelih qurban, adalah ditentukan oleh tanggalnya yaitu 9, 10, 11 sd 13 Zulhijjah. Walau di tanah suci tidak berlangsung wuquf tanggal 9 Zulhijjah, tapi tanggal 9 Zulhijjah itu sendiri akan tetap terjadi di negeri manapun.

Imam Al Kharasyi Al Maliki mengatakan bahwa puasa Arafah itu ditentukan tanggal 9 Dzulhijjahnya. Beliau berkata:

(قَوْلُهُ: وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut.

Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arafah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya, 9 Dzulhijjah.”

(Syarh Mukhtashar Al-Khalil, 2/234)

Hal ini berdasarkan hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَصُومُ تِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, senin pertama setiap bulan, dan dua kali kamis.

(HR. An Nasa’i No. 2417, shahih)

Kenyataan sejarah juga menunjukkan bahwa puasa Arafah itu sudah ada SEBELUM Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan ibadah haji.

Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa puasa Arafah sudah dikenal dan biasa dilakukan generasi awal Islam di masa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabat. (Fathul Bari, 6/268)

Artinya “kebiasaan” ini menunjukkan bahwa shaum Arafah itu karena waktunya yaitu 9 Zulhijjah, bukan semata-mata adanya wukuf, sebab wukuf baru dilakukan tahun 10 Hijriyah saat haji wada’. Itulah wukuf satu-satunya yang Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan, hanya sekali. Sejarah ini menunjukkan ibadah-ibadah tersebut sudah dilakukan walau tidak ada haji kaum muslimin.

Beberapa bukti lainnya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ

Anas bercerita: Saat Rasulullah ﷺ sampai ke Madinah orang-orang Madinah punya dua hari yang biasa mereka bersenang-senang di masa Jahiliyah. Maka, Rasulullah bersabda: “Allah telah ganti untuk kalian hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Fitri dan Penyembelihan (Idul Adha).”

(HR. Ahmad no. 12006, Syaikh Syu’aib al Arnauth: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad, 19/65)

Hadits ini menunjukkan, hari raya sudah ada sejak awal-awal di Madinah, padahal saat itu belum ada haji.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

شرعت صلاة العيدين في السنة الاولى من الهجرة، وهي سنة مؤكدة واظب النبي صلى الله عليه وسلم عليها وأمر الرجال والنساء أن يخرجوا لها

“Shalat ‘Id disyariatkan tahun pertama hijriyah, dia sunnah muakkadah, karena Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya serta memerintahkan kaum laki-laki dan wanita untuk keluar menghadirinya.”

(Fiqhus Sunnah, 1/317)

Ini juga menunjukkan walau haji baru dilaksanakan tahun 10 H, tapi awal-awal Hijriyah mereka sudah melakukan hari raya dan shalat hari raya. Maka, ini memperkuat lagi bahwa walau belum atau tidak ada pelaksanaan Haji, Hari Raya, Shalat Id, Qurban, tetaplah berjalan seperti biasanya.

Peristiwa tahun ini (jika benar tidak ada pelaksanaan haji di Mekkah) seolah menjadi jawaban atas perdebatan panjang selama bertahun-tahun lamanya, di dunia medsos, dll, tentang “yang jadi patokan puasa Arafah itu TANGGALNYA atau peristiwa WUQUFNYA?”

Tahun 2020 ini menjadi jawabannya, bahwa tanggal-lah yang lebih menentukan bukan semata-mata wuqufnya, dan ini pendapat yang kami ikuti sejak lama. Sebab, walaupun tidak ada haji tahun ini, ibadah-ibadah terkait Zulhijjah (Shaum Arafah, Shalat Id, Qurban) tetap ada dan berjalan seperti biasanya.

Demikian. Wallahu a’lam