Home KONSULTASI SYARIAH

Wabah Virus Corona, Kapan Dibolehkan Meniadakan Shalat Jumat dan Tidak Shalat Berjamaah ke Masjid?

685
SHARE

Pertanyaan:

Assalaamualaikum Wr wb.

Ustadz, ketika ada wabah penyakit menular di Indonesia, kondisi bagaimana kita diijinkan untuk meniadakan shalat jumat dan tidak shalat berjmaah ke masjid?

Jawaban Ustadz Farid Numan Hasan Hafizhahullah

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Secara teori dan tersebut dalam kitab-kitab fiqih, para fuqaha membolehkan tidak shalat Jumat, atau tidak shalat berjamaah, karena udzur, di antaranya faktor khauf (takut) dan sakit. Salah satunya termasuk takut thdp wabah penyakit.

Ada pun apakah untuk Indonesia sudah sampai taraf seperti itu? Tentu itu perlu kajian tersendiri, bukan hanya kajian dalil, tapi juga masukkan-masukan para pakar kesehatan, dll, barulah fatwa dimunculkan. Agar fatwa tersebut kuat, bisa diterima secara dalil dan realitas bs dijalankan, dan jangan sampai menjadi bahan tertawaan orang2 jahil dan kafir.

Dalam hal ini, kita bicara bukan tentang Indonesia. Tapi secara umum, bahwa memang sebuah penyakit sudah sedemikian mewabah bahkan pandemi, wabah yang mendunia.

Saya ambil dr beberapa rujukan.

أن أعذار الجمعة كأعذار الجماعة

Udzur-udzur (yg membuat boleh tidak) shalat Jumat itu sama seperti udzur bolehnya tidak shalat berjamaah. (I’anatuth Thalibin, 2/52)

Imam al Mardawi Rahimahullah berkata:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

Diberikan udzur untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat Jamaah bagi orang yang sakit ini tidak ada perselisihan pendapat. Juga diberikan udzur meninggalkan shalat Jumat dan jamaah, karena TAKUT DITIMPA PENYAKIT. (Al Inshaf, 2/300)

Rasa takut dan khawatir, itu sudah cukup udzur. Ada pun nantinya kena atau tidak, itulah domainnya Tawakkal kepada Allah.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ومن تخلف عن الصلاة في المسجد خوفا من الإصابة بالمرض، فإنه لا حرج عليه أيضا، وقد ذكر الفقهاء أن من الأعذار المبيحة للتخلف عن الجمعة والجماعة الخوف من حدوث المرض.

Di antara manusia ada yang tidak berjamaah ke masjid karena khawatir tertular penyakit, maka ini TIDAK APA-APA. Para ahli fiqih telah menyebutkan di antara udzur yang membuat bolehnya tidak shalat Jumat dan jamaah adalah khawatir tertimpa penyakit. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 414331).

Upaya-upaya rasional ini, bukan berarti mereka kurang iman, kurang tawakkal, tapi memang begitulah anjuran syariat.

– Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan jangan campur Unta yang sakit dengan Unta yang sehat. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

– Larilah kamu dari orang yang kena Kusta seperti kamu lari menghindari singa. (HR. Muslim)

– Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu menghindari kota yang sedang wabah, menuju kota lain. Ini shahih Bukhari, dan masyhur kisahnya.

Dan lainnya. Semua ini menunjukkan upaya-upaya menghindari penyakit berbahaya itu adlh hal yang syar’i, dan masuk akal.

Oleh karena itu Imam Zakariya al Anshari Rahimahullah berkata:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Al Qadhi ‘Iyadh mengutip dari para ulama, bahwa orang yang kena penyakit lepra dan kusta terlarang masuk ke masjid, dan terlarang shalat Jumat, dan berkumpul bersama manusia. (Asnal Mathalib, 1/215)

Saya ringkas dari Imam al Buhuti Rahimahullah:

ويعذر بترك جمعة وجماعة مريض…

Diberikan udzur meninggalkan shalat Jumat dan jamaah karena sakit.

ويعذر بتركهما خائف من ضياع ماله أو فواته….

Diberikan udzur meninggalkan keduanya karena takut kehilangan harta.

أو خاف على أهله، أو ولده، (أو) كان يخاف (على نفسه من ضرر) كسبع, أو من سلطان يأخذه

Atau khawatir terhadap keamanan istrinya, anaknya, atau bahaya yang menimpa dirinya, seperti hewan buas atau penguasa yang merampas hartanya (Raudhul Murbi’, Hal. 139-140)

Demikian. Wallahu a’lam