Home TJ FIQIH IBADAH TJ FIQIH ZISWAF

Menyantuni Anak Yatim Baligh

1971
SHARE

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, apakah tidak sah/tepat jika kita menyantuni anak yatim yang telah baligh? Infaq dari jamaah hanya diperuntukkan untuk anak yatim, sedangkan anaknya sudah baligh, tetapi anak-anak tersebut masih membutuhkan biaya untuk sekolah dan lainnya. Tetapi terjadi perbedaan pendapat di majelis kami. Beberapa anggota tidak tega rasanya jika dia tidak mendapatkan bantuan anak yatim.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Anak yatim berakhir statusnya jika:

1. Dia masuk usia baligh

2. Atau walaupun tidak baligh, ibunya nikah lagi sehingga ada ayah baru yang menjadi penanggung jawabnya.

Sehingga jika disebut “santunan anak yatim” memang sudah tidak cocok. Tapi jika anak itu fakir/miskin, masih berhak disedekahi karena kemiskinannya bukan karena keyatimannya yang sudah berakhir. Jadi tidak masalah.

Wallahu A’lam.