Home KONSULTASI SYARIAH

Suami Menafkahi dari Bank Riba, Apakah Isteri Turut Berdosa?

364
SHARE

Pertanyaan:

Jika suami kerja di bank sudah tau itu hasil riba dan istri juga tau nafkah yang diberikan juga dari riba, apakah isteri tidak terkena dosa karena membiarkan bentuk maksiat..?

Jawaban Ustadz Farid Numan Hasan hafizhahullah

Jika istrinya sudah menasihati, dan berusaha membujuk untuk keluar tapi belum berhasil, tentu dia tidak berdosa. Sebab, tugasnya untuk mendakwahi sudah dia lakukan.

Tapi, jika diam saja, dan setuju, padahal istrinya tahu ilmunya, maka istri ikut berdosa.

Adapun menikmati hasilnya, karena tdk ada alternatif, itu tidak dosa baginya karena dia tidak ada pilihan. Asalkan dia mesti tetap membenci penghasilan tersebut, dan berusaha mencari jalan keluar.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:

فإن تابت هذه البغي وهذا الخَمَّار ، وكانوا فقراء جاز أن يصرف إليهم من هذا المال قدر حاجتهم ، فإن كان يقدر يتجر أو يعمل صنعة كالنسج ، والغزل ، أعطي ما يكون له رأس مال”

Jika wanita pelacur dan pelaku judi bertaubat, sementara mereka dalam keadaan fakir, dibolehkan memakai harta ini sesuai dengan kebutuhannya. Kalau dia mampu untuk berjualan atau bekerja keterampilan seperti menenun dan memintal, maka diberikan modal untuknya.” (Majmu Fatawa, 29/308)

Wallahu A’lam