Home KONSULTASI SYARIAH TJ FIQIH MUAMALAH

Hukum Perbudakan dalam Islam

261
SHARE

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya ingin bertanya mengenai dalil tentang perbudakan. Apakah dalam Islam secara eksplisit membatalkan hukum perbudakan?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Secara normatif tidak ada ayat atau hadits yang menghapuskan perbudakan secara total sebagai sistem, yang ada adalah pembebasan budak sebagai bagian dari amal shalih dan kafarat. Jika dunia hari ini ingin mengembalikan konsep itu, maka konsep Islam adalah yang paling siap dan paling manusiawi dan memuliakan budak.

Seluruh peradaban manusia dahulu memakai budak, Islam datang mengajarkan kelembutan dalam menjaga budak sampai disetarakan dengan shalat. Di akhir hayatnya Rasulullah ﷺ berkata: ash shalah ash shalah wa maa malakat aymanukum – jagalah shalat dan budak-budak kalian.

Rasulullah ﷺ juga melarang memanggil mereka dengan “ini budakku”, tapi ganti dengan “ini pemudaku” atau “ini pemudiku”. Rasulullah ﷺ juga memerintahkan untuk memberikan makanan dan pakaian yang sama dengan majikannya.

Dulu, ada budak yang berzina lalu dipotong hidungnya oleh majikannya lalu dia mengadu kepada Rasulullah ﷺ lalu Rasulullah mengatakan kamu bebas. Sekarang kamu adalah budaknya Allah dan RasulNya. Artinya, jika ada yang menyakiti budak, maka negara menjadi penjaminnya untuk dibebaskan.

Saat ini, karena tidak memungkinkan menghidupkan perbudakan, karena negara lain atau peradaban lain tidak memiliki konsep “memanusiakan” para budak sebagaimana Islam. Yang ada adalah mereka menyiksa, memberikan makanan dan pakaian yang berbeda, dan lain-lain. Maka kita pun tidak mungkin menghidupkannya lagi, dan manusia pun saat ini tidak lagi ada yg statusnya budak seperti dahulu.

Wallahu A’lam.