Home TJ FIQIH TJ FIQIH KELUARGA

Anak Angkat dari Keponakan Istri

67
SHARE

Pertanyaan:

Ustadz, sepasang suami istri mengadopsi anak perempuan dari bayi umur 6 bulan, keponakan langsung dari istri. Dan sekarang qadarullah istrinya meninggal. Keluarga istri menuntut agar anak perempuan tadi dikembalikan ke keluarga sebab anak perempuan tersebut bukan mahram kepada paman (suami dari almarhumah). Anak perempuan ini tidak mau, sebab dia merasa pamannya ini adalah ayahnya yang merawatnya dari bayi.

Pamannya juga merasa berat sebab hanya tinggal keponakan/anak angkat ini keluarganya setelah istrinya meninggal. Mereka sekarang masih tinggal serumah. Mohon jawaban secara syariahnya, Ustadz. Terima kasih.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Keponakan dari istri, bagi suami dari istri tersebut adalah bukan mahram. Oleh karena itu, dia boleh menikahinya ketika istrinya sudah wafat.

Saat istrinya masih hidup tidak boleh menikahinya karena dapat merusak hubungan nasab; yaitu mengumpulkan bibi dan keponakan sebagai madu (pada suami yang sama).

Syaikh Muh Shalih al Munajjid mengatakan:

يجوز للرجل أن يتزوج بابنة أخت زوجته بعد وفاة الزوجة ؛ لأن المحرّم هو أن يجمع بين البنت وخالتها أو عمتها ، فحيث إن الخالة قد ماتت ، وانتفى المحذور وهو الجمع بينها وبين خالتها ، فلا حرج في التزوج بها حينئذ .

Boleh bagi seorang laki-laki menikahi keponakan istrinya setelah wafat istrinya itu. Karena, yang diharamkan adalah mengumpulkan keponakan perempuan dan bibinya. Jika bibinya sudah wafat maka larangannya sudah tidak ada -yaitu mengumpulkan bibi dan keponakan (dalam satu suami yg sama)- , maka saat itu tidak masalah menikahi keponakannya istri. (Al Islam Su’aal wa Jawaab No. 175597)

Solusi untuk kasus di atas:

– Mau tidak mau harus diberitahu bahwa anak tersebut bukan anak kandung, sebab anak angkat tetaplah anak angkat secinta apapun orang tua angkatnya kepadanya.

– Konsekuensinya, beritahu juga bahwa mereka berdua bukan mahram. Anak susuan pun juga tidak.

– Secara syar’i, karena bukan mahram maka mereka tidak boleh satu rumah, kecuali ayah angkatnya menikahi keponakan dari istrinya tersebut.

– Hal ini tidak mudah, tapi masyarakat juga mesti tahu begitulah hukum Islam, Bahwa keponakan istri bukanlah mahram dan boleh dinikahi pasca wafatnya istri.

Wallahu A’lam.