Home KONSULTASI SYARIAH

Apakah Telapak Kaki dan Punggung Kaki Termasuk Aurat?

2028
SHARE
Apakah Telapak Kaki dan Punggung Kaki Termasuk Aurat?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Apakah telapak kaki dan punggung kaki bagi perempuan itu aurat atau bukan aurat?Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah mengatakan kaki bagian bawah tetap aurat yang mesti ditutup.

Ada pun Hanafiyah mengeluarkan bagian itu dari lingkup aurat wanita.

Seorang ulama Hanafiy, Kamaluddin bin Al Hummam berkata:

وَيُرْوَى أَنَّهَا لَيْسَتْ بِعَوْرَةٍ وَهُوَ الْأَصَحُّ

“Diriwayatkan bahwa telapak kaki bukanlah aurat, dan itulah yang lebih benar.” (Fathul Qadir, 5/87)

Imam Abu Hanifah berpendapat bagian tumit ke bawah dari kaki wanita bukanlah aurat dan boleh terlihat, agar mereka tidak mengalami kesulitan dalam berinteraksi sosial, seperti jual beli.

Bahkan pendapat ini didukung oleh Imam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata:

فكذلك القدم يجوز إبداؤه عند أبي حنيفة، وهو الأقوي‏

“Demikian pula dengan tumit, boleh ditampakkan menurut Abu Hanifah, dan itu pendapat yang lebih kuat.” (Majmu’ Fatawa, 22/114)

Pendapat mayoritas ulama tentu lebih aman berdasarkan hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha dia berkata, bahwa Asma’ binti Abu bakar masuk kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanitu itu jika dia sudah mengalami haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini, dia mengisyaratkan wajah dan telapak tangan.” Abu Daud berkata: Hadits ini mursal, karena Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha. (H.R. Abu Daud, dia berkata hadits ini mursal, yakni perawinya bernama Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa dengan Aisyah. Lihat Sunan Abu Daud, No. 4104. Hadits ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albany dalam Shahih Sunan Abu Daud no. 4104. lihat juga tahqiqnya dalam Hijab al Mar’ah al Muslimah no.24)

Ulama yang mendhaifkan hadits ini, selain karena Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa dengan ‘Aisyah, berarti hadits ini munqathi’ (terputus sanadnya), lalu dalam sanadnya terdapat Sa’id bin Basyir seorang dhaif, dan Al Walid bin Muslim seorang mudallis (perawi yang suka menggelapkan sanad atau matan). (Lihat Takhrij Azh Zhilal, Hal. 574)

Demikian. Wallahu A’lam.