Home KONSULTASI SYARIAH TJ AKHLAK & ADAB

Belajar Ilmu dan Dapat Ijazah Melalui Internet

49
SHARE
Pajak Penyedia Jasa Online

Pertanyaan:

Ustadz, apakah boleh belajar dan mengamalkan ijazah yang didapatkan lewat internet, seperti Youtube? (Rohmat, Jawa Tengah)

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Dalam konteks ilmu -baik fiqih, tafsir, dzikir, dan sebagainya- yang diamalkan, kita dapat mengambilnya dari berbagai cara atau media; baik dari majelis, kitab, majalah, website, kaset ceramah, video, termasuk video-video online di YouTube atau di Tiktok yang sekarang semakin marak. Dengan syarat, sumber ilmunya terpercaya.

Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam Rahimahullah berkata:

أما الاعتماد على كتب الفقه الصحيحة الموثوق بها فقد اتفق العلماء في هذا العصر على جواز الاعتماد عليها والاستناد إليها لأن الثقة قد حصلت بها كما تحصل بالرواية ولذلك اعتمد الناس على الكتب المشهورة في النحو واللغة والطب وسائر العلوم لحصول الثقة بها وبعد التدليس

Adapun berpegang kepada buku-buku fiqih yang shahih dan terpercaya, maka para ulama zaman ini sepakat atas kebolehan bersandar kepadanya. Sebab, seorang yang bisa dipercaya sudah cukup mencapai tujuan sebagaimana tujuan pada periwayatan. Oleh karena itu, manusia yang bersandar pada buku-buku terkenal baik nahwu, bahasa, kedokteran, atau disiplin ilmu lainnya, sudah cukup untuk mendapatkan posisi “tsiqah/bisa dipercaya” dan jauh dari kesamaran. (Imam As Suyuthi, Asybah wa Nazhair, Hal. 310. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Beirut)

Adapun dalam konteks pemberian ijazah, maka sepatutnya antara penerima dan pemberi berjumpa dalam satu pertemuan pengajaran baik secara offline atau online, baik di tempat yang sama atau berbeda, di waktu yg sama. Ada interaksi kedua pihak.

Jadi, bukan siaran atau tayangan tunda, misal video pengajaran beberapa hari lalu atau sudah hitungan bulan dan tahun, yang mana pengajar memberikan ijazah kepada muridnya yang live saat itu. Lalu ada orang belakangan yang menontonnya, dan dia merasa ijazah itu untuk dirinya juga, tentu tidak demikian. Namun sekedar ilmu yg diberikan oleh pihak narasumber, tentu bisa diamalkan. Sebab ijazah bukan syarat untuk sahnya beramal Ijazah diberikan sebagai syarat bolehnya seseorang menyampaikan kembali keilmuan dari guru-gurunya.

Demikian. Wallahu A’lam.