Home FIQIH

Belajar Ushul Fiqih (Bag. 1)

298
SHARE
1) Muqadimah

Kata Ushul al Fiqh, merupakan susunan idhafi yaitu mudhaf dan mudhaf ilaih. Mudhafnya adalah USHUL, mudhaf ilaih-nya adalah Al FIQH.

Al Ushul ( الأصول) adalah jamak (plural), dari Al Ashl (الأصل), yang berarti: dasar, asas, fondasi, akar, dan pokok/prinsip. Dia adalah lawan kata dari Al Far’u, yang artinya cabang.

Sehingga jika disebut:

ashlusy sya’r, artinya akar rambut
ashlusy syajarah, artinya akar pohon
ashlul bait, artinya fondasi rumah
– dalam ilmu hadits sering disebut, laisa lahu ashlan, artinya hadits tersebut tidak ada dasarnya
Ushul al ‘Isyrin, artinya dua puluh prinsip dasar

Dari kata Al Ashl inilah dalam bahasa Indonesia dikenal kata asal dan asli.

Sedangkan kata Al FIQH, kata dasarnya adalah faqaha, yang arti secara bahasa (etimologis) adalah memahami. Orang yang memiliki pemahaman fiqih adalah faqih, jamaknya fuqaha.

Allah Ta’ala berfirman:

لهم قلوب لا يفقهون بها

Mereka punya hati, tetapi mereka tidak mau memahami dengannya. (Q.S. Al A’raf: 179)

Dalam hadits juga disebut:

مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah maka akan dipahamkan agama baginya. (H.R. Bukhari No. 3116)

Adapun secara terminologi, Al Fiqh adalah:

معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

Pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang didapatkan melalui jalan ijtihad. (Imam Al Haramain, Al Waraqat, Hal. 7)

Jadi, Ushul Al Fiqh adalah ilmu tentang prinsip dasar dalam menggali hukum-hukum syariat agama.

(Bersambung)

✍ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah