Home KONSULTASI SYARIAH

Hukum Masturbasi/Onani Bagi Yang Sudah Menikah

7965
SHARE

Pertanyaan:

Bagaimana hukum melakukan masturbasi/onani bagi suami atau istri yang sudah menikah?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim..

Masalah hukum onani/masturbasi, mayoritas ulama mengatakan haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ

Dan orang yang memelihara kemaluannya, -Surat Al-Mu’minun, Ayat 5

إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ

kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. -Surat Al-Mu’minun, Ayat 6

Dari ayat ini, para imam madzhab menegaskan keharamannya, baik dengan tangan sendiri, bantal, atau alat apa pun. Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan jika syahwat begitu kuat, dan dia hampir berzina, maka itu boleh dilakukan agar terhindar dari dosa yang lebih besar. Sementara sebagian kecil ulama mengatakan itu makruh, seperti Ibnu Hazm, Hasan al Bashri, dan juga sahabat nabi, Ibnu Abbas.

Ada pun jika dengan TANGAN SUAMI/ISTRI, maka itu dibolehkan, sebab itu masih termasuk cakupan makna ayat di atas.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:

وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراج بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته. 

Yaitu mengeluarkan air mani dengan tanpa jima’ adalah haram, seperti mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau BOLEH dengan tangan istrinya. (Tuhfatul Muhtaj, 3/409)

Imam Al Hijawiy Rahimahullah berkata:

وللزوج الاستمتاع بزوجته كل وقت على أي صفة كانت إذا كان في القبل، وله الاستمناء بيدها

Seorang suami boleh bersenang-senang terhadap istrinya ditiap waktu yaitu dalam berbagai sifat (cara) jika melalui kemaluan, dan baginya boleh mengeluarkan air maninya dengan tangan istrinya. (Al Iqna’, 3/239)

Walau para ulama sedang membicarakan “tangan istri” kepada suaminya, ini juga berlaku kebalikannya. Sebab, keduanya telah Allah Ta’ala halalkan dengan pernikahan.

Maka, jika kondisi itu terjadi lagi, maka komunikasikan dengan suami baik-baik dan jalankan seperti yang disampaikan para ulama.

Demikian. Wallahu a’lam