Home KONSULTASI SYARIAH

Hukum Memberikan Rokok

210
SHARE
Hukum Memberikan Rokok

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Ustadz. Bagaimana hukumnya memberikan rokok kepada tukang bangunan? Misalnya kita sedang renovasi rumah panggil tukang, lalu diminta bayaran sekian dan minta disediakan rokok tiap hari. Mohon pencerahannya ya Ustadz.  Syukran.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah.

Jika kita sepakati bahwa rokok itu haram, maka tentu kita tidak seyogyanya memberikan fasilitas itu. Sebab, kita telah berta’awun dalam pelanggaran.

Allah Ta’ala berfirman:

ولا تعاونوا على الإثم و العدوان

Dan janganlah saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. (Q.S. Al Maidah: 2)

Saran saya, berikan uang sebagaimana mestinya saja. Adapun kemudian dia manfaatkan untuk apa, maka itu urusan dia dengan Allah Ta’ala, sebagaimana firmanNya:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. (Q.S. Al Muddatstsir: 38)

Lebih bagus lagi, jika kita mampu memberikan alternatif lain, bukannya rokok.

Demikian. Wallahu A’lam.