Home KONSULTASI SYARIAH TJ FIQIH MUAMALAH

Mencicipi Makanan Sebelum Dibeli

1350
SHARE

Pertanyaan:

Apa hukumnya mencicipi sebelum membeli, seperti ketika penjual buah membolehkan calon pembelinya untuk mencicipi sedikit? Tetap tidak boleh karena belum jadi milik kita atau boleh karena penjualnya meridhoi?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Bismillah wal hamdulillah.

Mencicipi adalah bagian dari upaya membeli buah dengan hasil yang terbaik, agar tidak gharar atau tertipu oleh pedagang buah. Inilah hakikatnya. Ditambah lagi penjualnya ridha.

Ada penulis yang mengatakan mencicipi tidak boleh dengan alasan belum jadi milik. Pendapat ini sah-sah saja, tapi pendapat ini berlebihan dan berbahaya.

Sebab pendapat ini berdampak pada: kita pun tidak boleh mencoba sepatu dulu saat membelinya, tidak boleh mencoba sandal saat membelinya, tidak boleh test drive mobil atau motor saat membelinya, tidak boleh mencoba baju dulu saat membelinya, dan lain-lain.

Kebolehan ini diperkuat oleh tradisi jual beli di masyarakat kita dari zaman ke zaman dan tidak ada yang mengingkarinya, termasuk para ulama hingga datangnya pendapat syadz (nyeleneh) yang mengharamkannya.

Dalam madzhab Syafi’i dan Hanafi, ‘urf (tradisi) adalah salah satu sumber hukum.

Berdasarkan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

ما رآه المسلمون حسنا فعند الله حسن

Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka di sisi Allah Ta’ala juga baik. (H.R. Ahmad no. 3600, hasan)

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘urf sebagai dalil, itu sekiranya tidak ditemukan dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya. Tapi, jika bertentangan maka ‘urf tersebut mardud (tertolak), seperti minum khamr dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hal. 418)

Demikian. Wallahu A’lam.