Home KONSULTASI SYARIAH

Memakai Kawat Gigi

1225
SHARE
Memakai kawat gigi

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum, Ustadz. Apa hukum memakai kawat gigi dengan maksud merapikan gigi dewasa anak yang tumbuhnya tidak beraturan akibat gigi susu lama tanggal/lepasnya? Jazaakallahu khair.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d.

Pada dasarnya syariat Islam melarang mengubah ciptaan Allah ﷻ jika tujuannya untuk mempercantik diri.

Seperti yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ (وَالْمُتَوَشِّمَاتِ) وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

Allah melaknat pembuat tato dan wanita yang ditato, yang dicukur alisnya, dan yang dikikir giginya, demi untuk kecantikan dia mengubah ciptaan Allah. [1]

Bagi mereka yang giginya sudah bagus mereka kikir supaya tambah bagus. Makna Al Mutafalijat (mengikir gigi), sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar sebagai berikut:

والمتفلجات جمع متفلجة وهي التي تطلب الفلج أو تصنعه، والفلج بالفاء واللام والجيم انفراج ما بين الثنيتين والتفلج أن يفرج بين المتلاصقين بالمبرد ونحوه وهو مختص عادة بالثنايا والرباعيات

Al Mutafalijat adalah jamak dari mutafalijah artinya membuat atau menciptakan belahan (pembagian). Al Falju dengan fa, lam, dan jim adalah membuat jarak antara dua hal, At Tafalluj adalah membagi antara dua hal yang berdempetan dengan menggunakan alat kikir dan semisalnya, secara khusus biasanya pada gigi yang dobel dan bagian depan di antara taring.” [2]

Jadi, Al Mutafalijat adalah upaya merenggangkan gigi yang tadinya berdempetan, agar kelihatan lebih bagus. Namun jika untuk pengobatan atau mengembalikan fungsi tidak apa-apa.

Berkata Imam Ath Thabari Rahimahullah:

ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة أو طويلة تعيقها في الأكل

Dikecualikan dari hal itu, yakni apa-apa yang bisa mendatangkan bahaya dan gangguan seperti wanita yang memiliki gigi yang lebih atau kepanjangan (tonggos) yang dapat menghalanginya ketika makan.” [3]

Maka keterangan Imam Ibnu Jarir yang dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar ini menunjukkan bahwa aktifivas memperbaiki gigi seperti menambal, memasang kawat gigi dan gigi palsu [4], tidaklah termasuk mutafallijah.

Tetapi, jika dia memasangnya untuk bergaya-gaya, dan mempercantik diri semata, bukan untuk berobat, maka itu terlarang karena niatnya yang tidak benar dan termasuk pemborosan. Hal ini sesuai kaidah:

الأمور بمقاصدها

Berbagai perkara itu dinilai sesuai maksudnya. [5]

Oleh karena itu Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

إذا كان تقويمها لعيب فلا بأس بذلك فيها ، فإن بعض الناس قد يبرز شيء من أسنانه إما الثنايا أو غيرها تبرز بروزا مشينا بحيث يستقبحه من يراه ففي هذا الحال لا بأس من أن يعدلها الإنسان ؛ لأن هذا إزالة عيب وليس زيادة تجميل ، ويدل لهذا أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم : ( أمر الرجل الذي قطع أنفه أن يتخذ أنفا من ورق أي فضة ثم أنتن فأمره أن يتخذ أنفا من ذهب ) لأن في هذا إزالة عيب ، وليس المقصود زيادة تجمل

Jika pemasangan kawat gigi disebabkan karena adanya aib maka tidak apa-apa memakainya. Sesungguhnya sebagian manusia ada yang giginya tonggos, baik bagian depan atau lainnya, sehingga nampak jelek bagi yang memandangnya. Maka, dalam hal ini tidak apa-apa meluruskannya, sebab hal ini merupakan menghilangkan cacat bukan menambah kecantikan. Hal ini berdasarkan hadits, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong, lalu dia mengambil hidung palsu dari perak, lalu hidung itu membusuk, lalu Nabi ﷺ memerintahkan menggunakan hidung palsu dari emas. Hal ini dilakukan ntuk menghilangkan cacat bukan bermaksud menambah kecantikan. [6]

Demikian. Wallahu A’lam.


[1] H.R. Bukhari No. 5948

[2] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/372. Darul Fikr

[3] Ibid, 10/377

[4] Gigi palsu dari emas sebaiknya dihindari baik oleh pria dan wanita karena itu tabdzir, dan bukan fungsinya emas untuk perkakas sehari-hari. Emas adalah perhiasan, oleh karenanya di antara ‘illat (sebab) pengharaman wadah emas seperti mangkok, piring, sendok, dan semisalnya, adalah karena emas bukan alat sehari-hari, dan untuk menghindar kesan tabdzir dan sombong. Wallahu A’lam.

[5] Imam As Suyuthi, Al Asybah Wan Nazha-ir, kaidah ke 5

[6] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Majmu’ Fatawa, Juz. 17, pertanyaan no. 6