Pertanyaan
Assalamualaikum
Sebelumnya mohon maaf ustad pertanyaan saya agak kurang enak!!
Dalam Islam orang yang halal untuk dibunuh seperti apa?
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Saya ringkas ya,
- Zina muhshan (dilakukan oleh orang yang sudah nikah)
- Membunuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat
- Murtad
Dalilnya, hadits berikut:
َلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini;
- Seorang yang sdh nikah dia berzina,
- Seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang keluar dari agamanya,
- Memisahkan diri dari Jama’ah (murtad).”
(HR. Muslim no. 1676)
Eksekutor nya adalah negara atau aparatnya, bukan person-person kita.
- Memberontak kepada pemimpin yang adil
- Memaki Allah dan RasulNya
Ini dari Syaikh Abu Bakar Al Jazairi .. hal yang bisa membuat murtad dan hukum mati