Home KONSULTASI SYARIAH TJ AKHLAK & ADAB

Tasyabbuh yang tidak Disertai Niat

79
SHARE

Pertanyaan:

Ustadz, bagaimana hukum orang yang melakukan tasyabbuh yang tidak disertai dengan niat melakukannya?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Menyerupai orang kafir dalam hal yang khas agama mereka seperti memakai topi sinterklas, memakai kalung salib, tanpa niat tasyabbuh (menyerupai) adalah diharamkan, tapi bukan kufur.

Namun Jika niat benar-benar menyerupai mereka dan mengagungkan syiar atau simbol tersebut, maka itu kufur.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sesungguhnya orang Yahudi memberikan salam berupa isyarat dengan jari tangan, sedangkan salamnya orang-orang Nashrani adalah memberikan isyarat dengan telapak tangan.” (H.R. At Tirmidzi No. 2695. Ibnu Hajar mengatakan: sanadnya hasan)

Apa maksud “bukan golongan kami”? Apakah kafir? Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan:

قوله ليس منا أي من أهل سنتنا وطريقتنا وليس المراد به إخراجه عن الدين ولكن فائدة إيراده بهذا اللفظ المبالغه في الردع عن الوقوع في مثل ذلك

Sabdanya (Laisa Minnaa-bukan golongan kami) yaitu bukan termasuk sunah kami dan jalan kami, bukan bermakna mengeluarkannya dari agama, tetapi faidah yang dimaksud dari lafazh ini adalah sebagai penekanan kuat dalam mencegah terjadinya hal itu. (Fathul Bari, 3/163)

Al Hafizh juga berkata:

وقيل المعنى ليس على ديننا الكامل أي أنه خرج من فرع من فروع الدين وأن كان معه أصله

Dikatakan bahwa maknanya tidak pada agama kami yang sempurna, yaitu dia keluar dari cabang di antara cabang agama walau dia masih bersama yang pokok/prinsipnya. (Ibid, 3/164)

Adapun belanja ke toko pas bertepatan tahun baru dan dia dapat diskon tahun baru, maka ini tidak termasuk. Sebab, ada atau tidak ada diskon, dia memang ingin belanja ke toko tersebut.

Pengajian pas malam tahun baru, memang sudah jadwal rutinnya, atau memang itu waktu yang bisa dilakukan, atau untuk menghindari kemungkaran tahun baru, ini juga tidak apa-apa, sama sekali bukan tasyabbuh atau ikut-ikutan.

Demikian. Wallahu A’lam.