Home KONSULTASI SYARIAH TJ FIQIH MUAMALAH

Berdonor Darah yang Diadakan Nonmuslim

324
SHARE

Pertanyaan:

Ada komunitas gereja mengadakan bakti sosial (baksos) donor darah. Jika ada seorang muslim berdonor darah di acara yang dilaksanakan komunitas nonmuslim yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia, bagaimana kita menyikapinya? Karena komunitas gereja itu pakai rumah toko (ruko) yang dijadikan gereja.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Pada prinsipnya tidak ada larangan seorang muslim bekerja sama dengan nonmuslim dalam hal-hal yang sifatnya kemanusiaan, termasuk di dalamnya kesehatan, atau kegiatan donor darah. Dalam hal-hal interaksi sosial seperti ini yang berlaku adalah firman Allah ﷻ berikut:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Q.S. Al Mumtahanah: 8)

Mendonorkan darah yang dengannya dapat menyelamatkan kehidupan manusia, merupakan amal shalih yang besar.

Sebagaimana ayat:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia seakan-akan dia memelihara kehidupan manusia seluruhnya. (Q.S. Al Maidah: 32)

Para ulama pun tidak mempermasalahkan donor darah untuk nonmuslim, misalnya Syaikh Bin Baaz dalam Fatawa Nuur ‘Alad Darb No. 171:

هل يجوز لي التبرع بنقل دم لمريض أوشك على الهلاك وهو على غير دين الإسلام؟
الجواب: لا أعلم مانعا من ذلك؛ لأن الله تعالى يقول جل وعلا في كتابه العظيم: { لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ } [الممتحنة: 8] .
فأخبر سبحانه أنه لا ينهانا عن الكفار الذين لم يقاتلونا ولم يخرجونا من ديارنا أن نبرهم ونحسن إليهم ، والمضطر في حاجة شديدة إلى الإسعاف ، وقد جاءت أم أسماء بنت أبي بكر الصديق رضي الله تعالى عنها إلى بنتها; وهي كافرة ، في المدينة في وقت الهدنة بين النبي صلى الله عليه وسلم وأهل مكة تسألها الصلة ، فاستفتت أسماء النبي صلى الله عليه وسلم ذلك فأفتاها أن تصلها ، وقال: « صلي أمك » وهي كافرة

Tanya:
Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk nonmuslim yang sakit atau orang yang sekarat?

Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah menjawab: “Aku tidak ketahui adanya larangan dalam hal ini, karena Allah ﷻ telah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

:لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang [kafir] yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian.” [Q.S. Al Mumtahanah: 8]. Dalam ayat ini Allah ﷻ mengabarkan bahwa Dia tidak melarang kita berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri-negeri kita. Sementara keadaan seorang yang sedang sekarat sangat membutuhkan pertolongan.Ibu dari Asma` binti Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘anhu pernah datang menemui putrinya [yakni Asma`] di Madinah saat terjadi perjanjian damai antara Nabi ﷺ dengan penduduk Makkah [kafir Quraisy], padahal ketika itu dia adalah wanita kafir. Si ibu ini datang meminta agar putrinya menyambung hubungan dengannya. Asma` pun minta fatwa kepada Rasulullah ﷺ maka beliau memfatwakan agar Asma menyambung hubungan dengan ibunya. “Silaturrahimlah dengan ibumu”, padahal ibunya itu kafir. (Fatawa Nuur ‘alad Darb No. 171)

Fatwa seperti ini juga pernah disampaikan oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah pasca peristiwa runtuhnya WTC, agar umat Islam mendonorkan darahnya kepada korban. Demikian.

Hanya saja, jika aktivitas donor darah ini diketahui ada misi-misi terselubung, atau upaya menancapkan pengaruh agama mereka di komunitas umat Islam, bahkan lebih dari itu sebagai upaya kristenisasi, maka janganlah kita menjadi pesertanya sebab itu sama juga berta’awun (bekerja sama) dalam dosa dan kejahatan. Kita bisa berdonor kepada panitia sesama muslim sendiri atau kepada Bulan Sabit Merah misalnya. Dan, seorang muslim hendaknya waspada, hati-hati, buka mata, jeli, jangan polos, dan sigap di semua kondisi.

Wallahu A’lam.