Home FIQIH FIQIH KELUARGA

Khithbah [Meminang/Melamar] (Bag. 1)

341
SHARE
 1. Definisi

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

خطب المرأة يخطبها خطبا وخطبة، أي طلبها للزواج بالوسيلة المعروفة بين الناس

Seseorang melamar wanita, yaitu memintanya untuk menikah dengan sarana yang telah dikenal di antara manusia. (Fiqhus Sunnah, 2/24)

Laki-laki yang melamar disebut Al Khathiibالخطيب, juga Al Khaathibالخاطب. (Ibid)

Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:

وقد شرعها الله قبل الارتباط بعقد الزوجية ليعرف كل من الزوجين صاحبه، ويكون الاقدام على الزواج على هدى وبصيرة.

Allah telah mensyariatkannya sebelum adanya ikatan pernikahan, untuk saling mengenal satu sama lain,  dan agar pernikahan itu menjadi kokoh di atas petunjuk dan pengetahuan. (Ibid)

2. Dalil-Dalil Pensyariatannya

Allah ﷻ berfirman:

وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu  dengan sindiran  atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Q.S. Al Baqarah: 235)

Dalam ayat ini, dibolehkan bagi kaum laki-laki melamar wanita dalam masa ‘iddahnya secara bahasa sindiran, yaitu bagi wanita yang suaminya sudah wafat, dan wanita yang sedang ‘iddah dalam thalaq ba’in. Adapun untuk wanita yang statusnya dithalaq raj’iy, tidak boleh dilamar sebab suaminya masih ada kesempatan untuk kembali lagi.

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ (وَلَا يَخْطُبِ) الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Nabi ﷺ melarang kalian membeli barang yang sudah ditawar untuk dibeli oleh orang lain. Dan, melarang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, sampai pelamar sebelumnya meninggalkan wanita itu, atau dia mengizinkannya untuk melamarnya. (H.R. Al Bukhari No. 5142)

Larangan melamar wanita yang sudah dilamar laki-laki lain adalah HARAM menurut mayoritas fuqaha. Sebagaimana keterangan berikut:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْخِطْبَةَ عَلَى الْخِطْبَةِ حَرَامٌ إِذَا حَصَل الرُّكُونُ إِلَى الْخَاطِبِ الأْوَّل

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa melamar atas lamaran yang sudah ada adalah haram, jika pada lamaran yang pertama sudah terpenuhi rukun-rukunnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/95)

(Bersambung)

✍ Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah