Home TJ FIQIH IBADAH TJ FIQIH SHAUM

Mimpi Basah saat Puasa

212
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Apakah batal puasa kita bila mimpi basah ketika tidur di siang hari?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Bismillah wal Hamdulillah.

Sengaja mengeluarkan air mani, adalah membatalkan puasa menurut mayoritas ulama di empat madzhab, kecuali madzhab zhahiriyah seperti Imam Ibnu Hazm.

Sedangkan mimpi basah saat tidur di siang hari puasa, tidaklah membatalkan puasa. Sebab itu tidak sengaja, tidak dikehendaki, dan kejadian saat tidur adalah di luar kuasa kita.

Allah Ta’ala

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Rabb kami, janganlah hukum kami karena kesalahan lupa dan salah tidak sengaja. (Q.S. Al Baqarah: 286)

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ المُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ

Pena diangkat dari tiga golongan manusia:

1. Orang tidur sampai dia bangun
2. Orang gila sampai dia waras
3. Anak-anak sampai dia besar [baligh]
(H.R. Abu Daud No. 4398, shahih)

Wallahu A’lam.