Home KONSULTASI SYARIAH

Cerai, Dibenci Allah tapi Halal?

1148
SHARE

Pertanyaan:

Ustadz, mohon izin bertanya. Benarkah talak adalah hal halal yang dibenci Allah? Mungkinkah ada hal yang halal tapi dibenci Allah? Dan saya pernah mendengar kisah Umar radhiallahu ‘anhu yang menyuruh anaknya bercerai karena ibadahnya malah menurun setelah menikah. Apa memang ini boleh menjadi alasan cerai? (08568042xxxx)

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah:

Bismillah wal Hamdulillah …

Haditsnya berbunyi, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أبغض الحلال الى الله الطلاق

“Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” (H.R. Abu Dawud No. 1863, Ibnu Majah No. 2008)

Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihannya. Imam Al Hakim menshahihkannya.

Syaikh Al Albani menyatakan dhaif. (Irwa’ul Ghalil No. 2040)

Syaikh Ahmad Syakir mengatakan:

في صحته نظر كثير

Pada keshahihannya ada perlu pertimbangan yang banyak. (‘Umdatut Tafsir, 1/583)

Anggaplah hadits ini dhaif, namun secara makna adalah shahih. Dan tidak ada kerisauan dengan kalimat “Halal kok Allah benci.”

Hadits ini oleh Imam An Nawawi rahimahullah menunjukkan bahwa ini salah satu hukum cerai yaitu makruh tanzih (makruh yang mendekati boleh), dan hukum cerai itu beragam.

Beliau berkata:

فيكون حديث بن عُمَرَ لِبَيَانِ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَهَذَا الْحَدِيثُ لِبَيَانِ كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ قَالَ أَصْحَابُنَا الطَّلَاقُ أَرْبَعَةُ أَقْسَامٍ حَرَامٌ وَمَكْرُوهٌ وَوَاجِبٌ وَمَنْدُوبٌ وَلَا يَكُونُ مُبَاحًا

Hadits Ibnu Umar ini menjadi penjelas bahwa itu bukan haram, hadits menunjukkan makruh tanzih. Para sahabat kami (Syafi’iyyah) membagi hukum cerai atas 4 macam: haram, makruh, wajib, dan dianjurkan, tidak ada yang mengatakan boleh. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/61)

Penjelasan yang lebih detil dan bagus dari Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah berikut:

وهذا الحديث ليس بصحيح ، لكنَّ معناه صحيح ، أن الله تعالى يكره الطلاق ، ولكنه لم يحرمه على عباده للتوسعة لهم ، فإذا كان هناك سبب شرعي أو عادي للطلاق صار ذلك جائزاً ، وعلى حسب ما يؤدي إليه إبقاء المرأة ، إن كان إبقاء المرأة يؤدي إلى محظور شرعي لا يتمكن رفعه إلا بطلاقها فإنه يطلقها ، كما لو كانت المرأة ناقصة الدين ، أو ناقصة العفة ، وعجز عن إصلاحها ، فهنا نقول : الأفضل أن تطلق ، أما بدون سبب شرعي ، أو سبب عادي ، فإن الأفضل ألا يطلق ، بل إن الطلاق حينئذٍ مكروه

Hadits ini tidak shahih, tapi maknanya shahih. Allah membenci perceraian, namun tidak sampai diharamkan sebagai kelapangan bagi hamba-hambaNya.

Jika perceraian karena ada sebab syar’i dan pantas, maka saat itu menjadi boleh.

Jika seorang istri masih bisa dipertahankan maka pertahankan, tapi jika dipertahankan melahirkan bahaya secara syar’i, dan tidak bisa dihilangkan bahaya itu kecuali dgn menceraikannya, maka ceraikan.

Sebagaimana seorang istri yang jelek agamanya, rasa malunya, dan sulit diperbaiki lagi. Maka kami katakan: lebih baik cerai.

Tetapi, jika tidak ada alasan syar’i, tidak pantas, maka janganlah bercerai, justru saat itu cerai adalah perbuatan yang dibenci.

(Liqa Bab Al Maftuuh No. 55, Soal No. 3)

Demikian. Wallahu A’lam.