Home TJ FIQIH TJ FIQIH JENAZAH

Memandikan Jenazah yang bukan Mahram

77
SHARE

Pertanyaan:

Ustadz, bagaimana hukumnya jika seorang ibu memandikan mayit perempuan namun turut juga laki-laki yang bukan mahram? Laki-laki ini ikut mengafani jenazah dan beliau bukan mahram tapi memang petugas mengafani di desa kami. Mohon pencerahannya.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Pada prinsipnya laki-laki tidak boleh memandikan perempuan, atau sebaliknya, kecuali suami istri.
Dengan kata lain, laki-laki memandikan mayat laki-laki, begitu juga perempuan memandikan mayat perempuan. Adapun bagi yang memiliki hubungan mahram, tetap dianjurkan yang sesama jenis.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:

لا يجوز للرجل أن يُغسل أمه ، ولا يجوز للأم أن تغسل ولدها ، وكذلك لا يجوز للرجل أن يُغسل ابنته ، فإن الرجل لا يُغسل المرأة ولو كانت من محارمه ، إلا الزوجة يجوز لها أن تُغسل زوجها ، وكذلك الزوج يجوز له غُسل زوجته ، وما عدا ذلك لا ، فالرجل لا يُغسله إلا الرجال ، والمرأة لا يُغسلها إلا النساء . أما الذكر الذي لم يبلغ سبع سنين فيجوز للمرأة غُسله ، وكذلك البنت إذا لم تبلغ سبع سنين يجوز للرجل غُسلها . أما إذا بلغ الولد سبع سنين والبنت كذلك ، فإن الرجال يُغسلون الولد والنساء يُغسلن البنت ، والحاصل : أنه لا يجوز للرجل تغسيل المرأة ولا المرأة تغسيل الرجل إلا الزوجين

Tidak boleh bagi laki-laki memandikan ibunya, tidak boleh pula seorang ibu memandikan anak laki-lakinya. Demikian pula tidak boleh bagi laki-laki memandikan anak perempuannya, maka laki-laki tidak boleh memandikan perempuan walau itu mahramnya, kecuali bagi seorang istri boleh memandikan suaminya, demikian pula suami boleh memandikan istrinya, selain itu tidak boleh. Jadi, laki-laki tidaklah memandikan kecuali laki-laki, dan perempuan tidaklah memandikan kecuali perempuan. Adapun laki-laki yang belum sampai tujuh tahun maka boleh dimandikan wanita, demikian pula wanita yang belum sampai tujuh tahun boleh dimandikan laki-laki. Adapun jika anak laki sudah mencapai tujuh tahun dan demikian pula anak perempuan maka kaum laki-laki hanya memandikan anak laki-laki, dan kaum perempuan memandikan anak perempuan. Kesimpulannya: tidak boleh bagi laki-laki memandikan perempuan, tidak boleh pula wanita memandikan perempuan, kecuali bagi suami-istri.” (Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Al-Islam Su’al wa Jawab No. 11448).

Adapun untuk kasus yang ditanyakan karena sudah terlanjur terjadi karena kelalaian dan juga ketidakpahaman, semoga Allah Ta’ala memaafkan mereka. Jika itu dilakukan secara sengaja, padahal mereka paham, tentu mereka yang berdosa. Ada pun keadaan jenazah ibu, sama sekali tidak masalah, tidak dipengaruhi oleh perbuatan orang lain. Allah Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفۡسِۭ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِينَةٌ

Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya sendiri.” (Q.S. Al-Muddatstsir: 38)

Demikian. Wallahu A’lam.