Home TJ FIQIH IBADAH TJ FIQIH SHALAT

Kewajiban Shalat Jum’at bagi Pekerja di Luar Kota

73
SHARE

Pertanyaan:

Ustadz, berkaitan dengan shalat Jum’at:

1. Batasan minimum seseorang disebut musafir seperti apa, Ustadz?

2. Jika pegawai yang dimutasi tempat kerjanya, misalkan homebase Tasikmalaya, dimutasi ke Jakarta. Rutin tiap pekan, berangkat ke Jakarta hari Senin pagi dan pulang ke Tasikmalaya Jum’at sore. Apakah dia bisa disebut sebagai musafir yang tidak ada kewajiban melaksanakan shalat Jum’at ketika berada di kantornya yang di Jakarta (tinggal di rumah sewaan)?

3. Karena Jum’at mau pulang ke Tasikmalaya, bolehkah dia menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar pas hari Jum’at?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

1. Batasan disebut musafir adalah jika bepergian tersebut sudah layak mengqashar shalat. Dalam hal ini lebih dari 20 pendapat ulama. Namun yang paling umum (jumhur) adalah 4 burd (+/- 88, 656km).

2. Hitung saja jarak dari Tasikmalaya ke Jakarta dan sesuaikan dengan jarak di atas. Jika masuk, maka dia musafir dan boleh jamak qashar.

Namun karena jenis perjalanan yang ditanyakan JELAS waktu pulangnya, maka rukhshah hanya berlaku 4 hari menurut mayoritas ulama kecuali madzhab Hanafi yang mengatakan 14 hari. Sehingga dari Senin sampai dengan Kamis masih boleh, Jum’at sudah tidak boleh.

3. Kalau berangkatnya Jum’at pagi boleh jamak secara taqdim Zhuhur dan ‘Ashar. Itulah yang Rasulullah ﷺ lakukan jika safar di hari Jum’at demikian juga empat Khulafaur Rasyidin.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

المسافر وإذا كان نازلا وقت إقامتها فإن أكثر أهل العلم يرون أنه لا جمعة عليه: لان النبي صلى الله عليه وسلم كان يسافر فلا يصلي الجمعة فصلى الظهر والعصر جمع تقديم ولم يصل جمعته، وكذلك فعل الخلفاء وغيرهم.

Musafir walau dia mampir saat shalat Jum’at dijalankan, menurut mayoritas ulama adalah tidak wajib shalat Jum’at atasnya. Karena Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam jika safar dia tidak shalat Jum’at, tapi shalat Zhuhur dan ‘Ashar secara jamak taqdim, demikian juga hal itu dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin setelahnya. (Fiqhus Sunnah, 1/303)

Demikian. Wallahu A’lam.

SHARE
Previous articleMenunda Waktu Shalat
Next articleCalo Tiket Konser