Home KONSULTASI SYARIAH

Orang Tua Menyuruh Cerai, Bagaimana Ini?

360
SHARE

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. ‘Afwan Ustadz, saya mau tanya:

1. Apa hukumnya jika orang tua istri menyuruh bercerai dengan anak dan menantunya? Dan apa yang harus dilakukan?
2. Apakah wanita yang sudah bersuami wajib memberi nafkah kepada orang tuanya? Sedangkan selain wanita tersebut masih ada kakak dan adik laki-lakinya?
Jazaakallahu khair.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa ‘alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘alaa Rasulillah wa ba’d.

? Kasus pertama. Jika alasannya dibenarkan oleh syariah boleh. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu kepada anaknya. Tapi, jika alasannya tidak sesuai syariah, mengada-ada, maka tidak boleh, sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Ta’ala.

Perlu diingat, seorang wanita yang bersuami, maka tanggung jawab dan ketaatan kepada suami lebih besar dan paling besar setelah ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Maka, seandainya perintah orang tua tersebut bertentangan dengan perintah suami, dan perintahnya sama-sama baik, maka perintah suami lebih didahulukan. Apalagi jika perintahnya adalah keburukan, maka lebih tidak layak dipatuhi. Sebab ketika telah ijab qabul, suamilah yang bertanggungjawab atas keseluruhan hidupnya, berbeda ketika masih gadis, orang tuanya yang paling bertanggung jawab atas hidupnya.

Namun orang tua bisa saja memberikan pertimbangan, masukan, tapi bukan vonis dan perintah, ketika melihat konflik rumah tangga anaknya. Hendaknya orang tua jangan mengganggu independensi rumah tangga anaknya dalam mengambil keputusan.

? Pertanyaan kedua. Berbuat baik kepada siapa pun adalah kewajiban, apalagi orang tua sendiri. Walau seorang anak sudah menjadi suami/istri seseorang. Berbakti kepada orang tua tidak pernah putus. Maka, ketika orang tua sudah tidak produktif, bantulah kehidupan mereka karena itu bagian dari birrul walidain (berbakti kepada orang tua). Namun, sebaiknya diskusi dengan suami, minta izinnya, sebagaimana yang dilakukan oleh istri Nabi ﷺ ketika akan membawa hadiah untuk orangtuanya, dia minta izin dahulu kepada Nabi ﷺ dan Nabi ﷺ mengizinkan.

Wallahu A’lam.