Home KONSULTASI SYARIAH

Wudhu tapi Meninggalkan yang Sunnah

1014
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz, Saya suka wudhu jika setelah mandi. Bolehkah jika setiap wudhu saya hanya membasuh bagian tubuh yang wajib saja dengan sekali siraman tanpa digosok (Ad dalk – supaya hemat air)? Syukran.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

– Membasuh yang wajib-wajib saat wudhu, sudah SAH

– Menggosok-gosok juga sunnah

– Sekali itu wajib, 3 kali (tatslits) itu sunnah

Jadi, apa yang antum lakukan meninggalkan 3 sunnah.

Sebagian ulama mengatakan meninggalkan sunnah wudhu itu makruh, sebagian mengatakan menyelisihi yang utama.

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

نَصَّ الْمَالِكِيَّةُ عَلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُتَوَضِّئِ تَرْكُ سُنَّةٍ مِنْ سُنَنِ الْوُضُوءِ، فَإِنْ تَرَكَهَا عَمْدًا أَوْ سَهْوًا سُنَّ لَهُ فِعْلُهَا لِمَا يَسْتَقْبِل مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ بِذَلِكَ الْوُضُوءِ.
وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّ تَرْكَ الْمَنْدُوبِ خِلاَفُ الأَْوْلَى، وَعَبَّرَ بَعْضُهُمْ عَنْ هَذَا الْمَطْلَبِ بِأَنَّ تَرْكَ الْمَنْدُوبِ مَكْرُوهٌ تَنْزِيهًا.

Malikiyah mengatakan makruh bagi orang yang berwudhu meninggalkan sunnah-sunnah wudhu, bagi yang meninggalkannya karena sengaja atau lalai hendaknya dia melakukan sunnah itu saat ingin shalat dengan wudhu tersebut.

Hanafiyah mengatakan meninggalkan sunnah itu menyelisihi yang lebih utama, sebagian lain diantara mereka mengatakan itu makruh tanzih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 43/385)

Ini jika meninggalkan 1 sunnah, apalagi meninggalkan 3 sunnah. Sebaiknya wudhu secara wajar saja. Memperhatikan kewajiban dan sunnahnya.

Wallahu A’lam.