Home TJ FIQIH IBADAH TJ FIQIH SHALAT

Shalat Tapi Isbal

699
SHARE

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ustadz. Apa hukumnya shalat bagi laki-laki yang menutupi mata kakinya? Jazaakallahu khair.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Shalat laki-laki dalam keadaan isbal, ada hadits yang melarangnya:

إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لا يَقْبَلُ صَلاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ

“Sesungguhnya orang tersebut shalat dengan memanjangkan pakaiannya [melewati mata kaki], dan sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang memanjangkan pakaiannya [hingga melewati mata kaki].” (H.R. Abu Daud No. 543, Ahmad No. 16628)

Hanya saja hadits ini dhaif. (Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Ta’liq Musnad Ahmad No. 16628), sehingga tidak bisa dijadikan pijakan yang kuat. Dengan kata lain shalat orang yang isbal tetap sah menurut mayoritas ulama, tapi dia melakukan hal yang makruh. Makruhnya isbal pun adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama pula.

Hal tersebut berdasarkan hadits berikut:

عن أبي هريرة قال:  نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن السدل في الصلاة، وأن يغطي الرجل فاه

Dari Abu Hurairah, katanya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjulurkan kain ke bawah ketika shalat dan seseorang menutup mulutnya.” (H.R. Abu Daud No. 643, Ibnu Khuzaimah No. 772,  dan Hakim No. 631, katanya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memasukkan “Sadel-سدل” (menjulurkan kain sampai menyentuh lantai) dalam bab makruhatush shalah (hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat).

Imam Al Khathabiy berkata:

السدل إرسال الثوب حتى يصيب الارض

As Sadel adalah menjulurkan kain sampai menyentuh tanah/lantai. (Fiqhus Sunnah, 1/270)

Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

وَاخْتَلَفُوا فِي إِطَالَتِهَا إِلَى أَسْفَل مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ غَيْرِ كِبْرٍ وَلاَ اخْتِيَالٍ وَلاَ حَاجَةٍ : فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ

Mereka [para ulama] berbeda pendapat dalam hal memanjangkannya sampai melewati dua mata kaki dengan tanpa sombong dan tanpa kebutuhan: madzhab jumhur/MAYORITAS adalah menyatakan sebagai makruh tanzih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 34/170)

Adapun hukum isbal (tanpa sombong) secara umum sudah pernah dibahas di sini, antara yang membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan.

Demikian. Wallahu A’lam.