Home KONSULTASI SYARIAH

Aktif di Partai Islam yang Membela Kepentingan Islam, Apakah termasuk Jihad?

564
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya tentang hukum politik dalam Islam. Apakah termasuk jihad jika masuk partai yang membela kepentingan Islam? ‘Afwan.

Jawaban Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Politik (As Siyasah) dalam definisi Islam itu mulia. Sebab dia adalah upaya mengatur manusia atas manusia lain, agar manusia semakin dekat dengan kebaikan dan jauh dari keburukan.

Imam Ibnu ‘Aqil Al Hambaliy Rahimahullah berkata -seperti yang dikutip Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:

السِّيَاسَةُ مَا كَانَ مِنْ الْأَفْعَالِ بِحَيْثُ يَكُونُ النَّاسُ مَعَهُ أَقْرَبَ إلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنْ الْفَسَادِ

As Siyaasah (politik) adalah aktivitas yang dengan itu mendekatkan manusia dengan kebaikan dan menjauhkannya dari kerusakan (Al fasad).” (I’lamul Muwaqi’in, 6/26)

Bahkan Al ‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah menyebut politik sebagai “keadilan Allah dan RasulNya” yang terlanjur manusia istilahkan dengan politik, berikut ini ucapannya:

فَلَا يُقَالُ : إنَّ السِّيَاسَةَ الْعَادِلَةَ مُخَالِفَةٌ لِمَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ ، بَلْ هِيَ مُوَافِقَةٌ لِمَا جَاءَ بِهِ ، بَلْ هِيَ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَائِهِ ، وَنَحْنُ نُسَمِّيهَا سِيَاسَةً تَبَعًا لِمُصْطَلَحِهِمْ ، وَإِنَّمَا هِيَ عَدْلُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، ظَهَرَ بِهَذِهِ الْأَمَارَاتِ وَالْعَلَامَاتِ .

Maka, tidaklah dikatakan, sesungguhnya politik yang adil itu bertentangan dengan yang dibicarakan syariat, justru politik yang adil itu bersesuaian dengan syariat, bahkan dia adalah bagian dari elemen-elemen syariat itu sendiri. Kami menamakannya dengan politik karena mengikuti istilah yang mereka buat. Padahal itu adalah keadilan Allah dan RasulNya, yang ditampakkan tanda-tandanya melalui politik.(Ibid)

Bahkan para Nabi ‘Alaihimussalam juga ber-siyasah, hal ini bisa terbaca dalam hadits shahih berikut:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ

Dahulu, para nabi men-siyasahkan Bani Israil. (H.R. Bukhari no. 3455)

Dengan kata lain, para Nabi ‘Alaihimussalam juga berpolitik untuk umatnya yaitu mengurus, mendampingi, dan melayani mereka.

Maka, janganlah seorang muslim anti dan alergi dengan politik, gara-gara definisi politik yang salah atau gambaran politik yang kotor yang lebih tepat merupakan “penumpang gelap” dalam urusan politik.

Kemudian, apakah masuk ke partai Islam yang memperjuangkan agama atau melawan/mengimbangi orang-orang sekuler dan kafir, dinilai sebagai jihad?

Hal ini kembali kepada makna jihad itu sendiri. Jika makna jihad diartikan sempit: qitaalul kuffar bis silaah faqath (hanya memerangi orang kafir dengan senjata di medan tempur, bukan yang lainnya), maka aktivitas politik aktivis Islam seolah bukan jihad.

Tapi, para ulama banyak yang memaknai jihad tidak hanya itu. Semua aktivitas pembelaan kepada agama, syiarnya, syariatnya, juga dinilai sebagai jihad.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

وَشَرْعًا : بَذْلُ الْجُهْدِ فِي قِتَالِ الْكُفَّارِ وَيُطْلَقُ أَيْضًا عَلَى مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ وَالْفُسَّاقِ .

“Secara syariat, artinya mengerahkan kesungguhan dalam memerangi orang kafir, dan secara mutlak artinya juga berjihad melawan nafsu, syaitan dan orang-orang fasik.” (Fathul Bari, 8/365)

Definisi ini benar adanya, sebab Nabi ﷺ menyebut jihad-nya kaum wanita, anak-anak, orang tua, dan lemah adalah haji. Sebab haji disebut dalam Al Qur’an: min sya’aairillah – diantara syiar-syiar Allah.

Nabi ﷺ bersabda:

جِهَادُ الْكَبِيرِ وَالصَّغِيرِ وَالضَّعِيفِ وَالْمَرْأَةِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

Jihadnya orang jompo, anak-anak, lemah, dan wanita, adalah haji dan umrah. (H.R. An Nasa’i no. 2626, Hasan)

Bahkan, jihad paling utama adalah amar ma’ruf nahi munkar kepada pemimpin yang zhalim.

Nabi ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ

“Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang adil di depan penguasa atau pemimpin yang zhalim.” (H.R. Abu Daud No. 4344. At Tirmidzi No. 2174, Ibnu Majah No. 4011, Ahmad No. 18830, dalam riwayat Ahmad tertulis Kalimatul haq (perkataan yang benar). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan SHAHIH. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 18830)

Dua hadits ini menunjukkan luasnya makna jihad. Sehingga JIKA partai Islam mampu menjalankan ini, membendung kekuatan sekuler, mampu memperjuangkan syariat (walau perlahan), dan menjadikan mimbar politik sebagai mimbar amar ma’ruf nahi munkar kepada pemimpin, maka itu juga jihad.

Demikian. Wallahu A’lam.