Home KONSULTASI SYARIAH TJ FIQIH MUAMALAH

Hukum Tabungan Emas dengan Cicilan

2811
SHARE

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Apa hukum menabung emas seperti yang ada di Pegadaian itu? Jadi aplikasinya itu, misalnya harga emas 1 gram Rp 500 ribu, maka kita bisa menabung, semampu kita, misalnya Rp 50 ribu maka dapat 0,1 gram di rekening tabungan kita. Jika besok harga per gramnya berubah, maka berubah pula pecahannya. Bagaimana dengan yang seperti ini, Ustadz?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah.

Ini sama seperti membeli emas dengan dicicil. Masalah cicilan membeli emas ada 2 pendapat ulama:

1. Melarang, sebab Nabi ﷺ memerintahkan jual beli emas secara yadan biyadin (kontan), kalau tidak kontan, maka jatuhnya riba, sebab harga emas yang berkembang. Ini pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهُ بِنَاجِزٍ إِلَّا يَدًا بِيَدٍ

“Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai.”  (H.R. Muslim No. 1584)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

 فدل الحديث على أنه إن كان البيع ذهباً بذهب فيشترط فيه شرطان التماثل والتقابض

Hadits ini menunjukkan bahwa jika membeli emas dengan emas ada dua syarat: setara nilainya dan taqabudh [serah terima langsung]. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah No. 100033)

Beliau juga berkata:

ولا بد في بيع الذهب بالنقد من التقابض، أما البيع بالأقساط فغير جائز،

Dan diharuskan dalam jual beli emas dengan uang secara taqabudh, ada pun dengan cara kredit TIDAK BOLEH. (Ibid)

2. Membolehkan, sebab emas saat ini sama dengan  sil’ah (barang biasa), yang bisa dijualbelikan sebagaimana barang lain. Ada pun yadan biyadin karena zaman dulu emas merupakan alat tukar transaksi, berbeda dengan saat ini emas tak ubahnya seperti rumah, kendaraan, dan semisalnya. Ini pendapat Syaikh Ali Jum’ah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Secara pribadi saya ikut pendapat pertama, sampai saat ini.

Wallahu A’lam.