Home KONSULTASI SYARIAH

Lupa Niat Puasa dan Lupa Sahur?

661
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Kalau puasa tapi niatnya lupa atau lupa sahur, bagaimana hukumnya?

Jawaban Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Niat itu rukun puasa, dan letaknya di hati. Tidak sah puasa tanpa niat.

Jika dia sudah sahur, sebenarnya itu sudah tanda bahwa dia sudah niat puasa. Sebab tidaklah orang bersahur melainkan karena dia ingin berpuasa.

Jika yang dari pertanyaan adalah BELUM MENGUCAPKAN LAFAZH NIAT, maka tidak apa-apa. Sebab niat itu yang disepakati ulama adalah di hati. Adapun dilisankan para ulama berbeda pendapat. Sebagian besar menyunnahkan, sebagian memakruhkan, ada pula yang membid’ahkannya.

Dengan kata lain, jika di hati sudah niat, walau dilisankan belum, maka itu sudah cukup.

Adapun sahur, adalah sunnah. Tidak berdosa meninggalkannya, asalkan jangan dijadikan kebiasaan, sebab khawatir menyerupai puasanya non muslim.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

وقد أجمعت الامة على استحبابه، وأنه لا إثم على من تركه

Umat telah ijma’ atas kesunnahannya, dan tidak berdosa meninggalkannya. (Fiqhus Sunnah, 1/455)

Dari Amru bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السُّحُور

“Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab adalah pada makan sahur.” (H.R. Muslim No. 1096)

Wallahu A’lam.