Home KONSULTASI SYARIAH TJ FIQIH IBADAH

Mengikuti Madzhab yang Berbeda-Beda

1371
SHARE

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Apakah boleh kita mengambil tata cara suatu ibadah (misal shalat) dari madzhab Syafi’i kemudian untuk suatu ibadah lain dari madzhab yang lainnya? Sebenarnya, terkait hal ini bagaimana kiranya kami sebagai orang awam harus menanggapinya/bersikap? Sedangkan jika dikembalikan pada hadits, kemampuan kami tentang hadits hampir tidak ada selain membaca terjemahannya saja, itupun hanya beberapa. Terima kasih sebelumnya.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah.

Bagi orang kebanyakan, taqlid kepada madzhab itu jauh lebih baik dibanding taqlid kepada hawa nafsunya sendiri.

Bahkan bagi para ulama yang belum mujtahid pun disarankan bermadzhab agar memiliki paradigma berpikir yang baku.

Imam Al Bujairimi Rahimahullah mengatakan:

كل من الأئمة الأربعة على الصواب و يجيب تقليد واحد منهم ..

Seluruh imam yang 4 berada pada  kebenaran, dan wajib taqlid kepada salah satu dari mereka. (Hasyiyah Al Bujairimi, 1/59)

Beliau juga berkata:

ولا يجوز تقليد غيرهم فى افتاء أو قضاء

Tidak boleh taqlid kepada selain mereka dalam fatwa dan qadha (Ibid)

Hal ini dikarenakan telah terujinya empat madzhab. Hatta ulama-ulama yang nampaknya “bebas madzhab”, seperti Syaikh bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan, mereka pun asas fiqihnya adalah Hambali.

Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Al Qaradhawi, asas fiqih mereka adalah Hanafi. Dan lain-lain.

Yang terlarang adalah FANATIK BUTA. Memusuhi yang lain, atau tidak mau mengakui yang lain saat yang lain berada dalam posisi lebih benar.

Al Bujairimi mengatakan:

و يجوز الانتقال من مذهب لغيره ولو بعد العمل

Dan dibolehkan berpindah dari madzhabnya ke madzhab lainnya walau dilakukan setelah amal perbuatannya. (Ibid)

Nasihat bagus dari Syaikh Abdul Fatah Rawah al Makky Rahimahullah:

(انه) يجوز تقليد كل واحد من الآئمة الآربعة رضي الله عنهم ويجوز لكل واحد آن يقلد واحدا منهم فى مسالة ويقلد اماما آخر في مسالة آخرى ولا يتعين تقليد واحد بعينه في كل المسائل . اذا عرفت هذا فيصح كل حج واحد من الاصناف المذكور على قول بعض الائمة.

“Bahwa sesungguhnya diperbolehkan taqlid (mengikuti) pendapat dari salah satu Imam madzhab yang empat (Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hambali), dan setiap orang boleh saja mengikuti salah satu dari pendapat mereka dalam satu masalah dan mengikuti pendapat Imam lainnya dalam masalah yang lain. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan mengikuti satu Imam Madzhab dalam semua masalah. Jika engkau telah mengetahui ketentuan ini maka sudah benar setiap masalah haji yang disebutkan (diputuskan) berdasarkan salah satu pendapat para Imam Madzhab”. (Al Ifshah ‘ala Masailil Idhah ‘alal Madzahib al Arba’ah, hal. 219)

Demikian. Wallahu a’lam