Home KONSULTASI SYARIAH

Meninggalkan Istri untuk Sekolah di Luar Negeri

419
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya mau tanya, apa hukumnya meninggalkan istri untuk keperluan pendidikan yang jauh? Misal ke luar negeri yang mungkin hanya bisa pulang ke Indonesia sekali dalam setahun. Apakah pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atau masa sahabat pernah terjadi dan adakah dalilnya? Syukran, Ustadz.

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Ya, zaman salaf juga terjadi pada suami, pergi meninggalkan istri bertahun-tahun, ASALKAN istri ridha dan nafkah tetap diberikan atau diberikan bekal yang cukup.

Pada zaman Umar bin Khaththab Radhiallahu ‘Anhu hanya dibatasi 4 bulan, para mujahidin mesti pulang. Tapi ini ijtihad Umar bin Khaththab Radhiallahu ‘Anhu.

Wallahu A’lam.