Home KONSULTASI SYARIAH

Saat Safar, Punya Keluasan Waktu Shalat Jamaah Seperti Biasa, Tapi Memilih Shalat Jamak

513
SHARE

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz. Misalkan dalam keadaan istirahat menginap dalam safar (perjalanan) dan bisa (tanpa kesulitan) menunaikan shalat berjamaah di masjid tanpa harus dijamak, tapi kita memilih untuk menjamak shalat. Bagaimana hukumnya untuk hal seperti itu, Ustadz?

Jawaban Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Boleh, itu rukhshah (keringanan), yang telah disediakan oleh syariat.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (dispensasi) yang diberikannya dilakukan, sebagaimana Ia juga suka jika ‘azimah (kewajiban awal sebelum dirukhshah)-Nya dikerjakan.” (H.R. Ahmad dan Baihaqy. Imam Thabarany meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Shahih menurut Syaikh al Albany dalam Shahih alJami’ Ash Shaghir, no. 1881. Al Haitsami mengatakan dua jalur tersebut rijalnya tsiqah)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka jika rukhshahnya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.” (H.R. Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkannya, 5866, 5873. Ibnu Hibban dalam shahihnya, 2742. Al Haitsami mengatakan rijalnya shahih)

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, “Sesungguhnya Rasulullah jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.” (H.R. Bukhari dan Muslim, Al Lu’lu wal Marjan. Kitab al Fadhail, Bab Muba’adatuhu Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lil Atsam … no. 1502).

Demikian. Wallahu A’lam.

SHARE
Previous articleWalimatus Safar
Next articleBerkawan Dengan Orang Kafir