Home KONSULTASI SYARIAH

Sudah Beristri tapi Mengaku Bujangan, Hati-Hati Jatuh Talak

343
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Ketika seorang suami ditanya apakah dia memiliki istri atau tidak, kemudian dia menjawab tidak, apakah jatuh talak? (08121782xxxx)

Jawaban Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah. Bismillah wal Hamdulillah.

Kasus yang antum tanyakan, jika jawaban TIDAK tersebut tanpa dibarengi niat talak, maka tidak jatuh talak. Tapi, jika dibarengi niat talak, maka jatuh talak.

Imam Abu Ishaq Asy Syirazi Rahimahullah menjelaskan:

وإن قال له رجل ألك زوجة فقال لا فإن لم ينوبه الطلاق لم تطلق لأنه ليس بصريح وإن نوى به الطلاق وقع لأنه يحتمل الطلاق

Jika seorang laki-laki ditanya: “Apakah kamu punya istri?”

Lalu dia jawab: “Tidak.” Jika dia tidak berniat talak maka tidak jatuh talak, karena itu perkataan yang tidak jelas.

Tapi, jika perkataan itu dia niatkan talak, maka jatuhlah talak, karena itu bisa bermakna talak. (Al Muhadzdzab, 3/11)

Demikian. Wallahu A’lam.