Home KONSULTASI SYARIAH

Tukar Tambah Emas, Sepeda Motor, dan Barang Lainnya, Apakah Termasuk Riba Fadhl?

2739
SHARE

Pertanyaan:

Ustadz, apakah menukar emas lama dengan tambahan uang untuk mengemas baru termasuk riba fadhl? Lalu bagaimana dengan tukar tambah barang lain seperti handphone (HP), sepeda motor, dan barang lainnya?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Bismillah wal hamdulillah.

Riba fadhl itu pertukaran antarbarang yang sejenis tapi tidak senilai.

Misalnya motor baru ditukar motor lama, jelas ini zhalim walau keduanya ridha.

Substansinya adalah pada ketidaksamaan harga kedua barang tersebut.

Aktivitas tukar tambah justru membuat sama nilai pertukaran.

Motor lama merek X harga di pasaran dihargai Rp 10 juta.

Motor baru merek X juga, harga barunya Rp 20 juta.

Jika keduanya ditukar itulah riba fadhl, sebab perbedaan harga dan nilai.

Ketika pemilik motor lama menambahkan Rp 10 juta, maka samalah nilainya, dan ini bukan riba, justru menyelamatkan dari riba.

Tentang perintah tukar barang harus SAMA NILAI-nya ada dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Emas dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan [kontan]. Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama saja salahnya.” (H.R. Muslim No. 2971)

Demikian. Wallahu A’lam.