Home KONSULTASI SYARIAH

Uang Pendaftaran Lomba, Apakah Termasuk Judi?

1569
SHARE

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Bagaimana hukumnya mengikuti lomba yang dipungut uang pendaftaran? Dalam lomba itu kan ada menang dan kalah. Yang menang dapat lebih, sedangkan yang kalah terkadang tidak memperoleh apa-apa. Apakah sama dengan judi/mengundi?
Apakah uang pendaftaran lomba = uang taruhan?
Bagaimanakah lomba yang benar seharusnya?

Jawaban Ust. Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Ya, tiap perlombaan yang hadiahnya diperoleh dari hasil himpunan dana para pemainnya, dari kantong mereka, maka itu judi. Ada yg menang dan ada yang kalah, baik dari olah raga permainan, ketangkasan, atau apa saja.

Solusinya adalah hadiah dari uang orang lain seperti sponsor, sebab Nabi ﷺ pernah memberikan hadiah kepada para sahabatnya yang berlomba. Jadi hadiahnya dari pihak ketiga.

Bisa juga uang peserta hanyalah untuk biaya operasional perlombaan saja, untuk sewa tempat, snack, kostum, dan kebutuhan lain yg manfaatnya kembali kepada semua peserta. Adapun hadiah dari uang sponsor.

Wallahu A’lam.