Sunday, May 5, 2024

FIQIH KELUARGA

Home FIQIH FIQIH KELUARGA

Khithbah [Melamar/Meminang] (Bag. 5)

Nazhar itu Hanya untuk yang Serius Ingin Menikahinya Hal ini perlu diperhatikan dan ditegaskan, khususnya untuk kaum laki-laki, agar tidak ada kesan mempermainkan wanita. Walau...

Khithbah [Melamar/Meminang] (Bag. 4)

Boleh Melihat Tanpa Izin Wanitanya atau Walinya Dalam hadits-hadits yang memerintahkan melihat wanita yang akan dinikahi, Nabi ﷺ tidak menyebutkan adanya izin. Jika memang ada...

Khithbah [Melamar/Meminang] (Bag. 3)

Anjuran Nazhar juga Berlaku bagi Wanita terhadap Laki-Laki yang Akan Melamarnya Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata: و يسن للمرأة ايضا ان تنظر من الرجل غير...
Hukum Aborsi

Hukum Aborsi

Ini  terbagi atas dua bagian: 1. Aborsi usia kandungan 4 bulan lebih dan seterusnya. Seluruh fuqaha sepakat, bahwa jika aborsi dilakukan pada usia kandungan 4 bulan...

Khithbah [Meminang/Melamar] (Bag. 1)

 1. Definisi Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan: خطب المرأة يخطبها خطبا وخطبة، أي طلبها للزواج بالوسيلة المعروفة بين الناس Seseorang melamar wanita, yaitu memintanya untuk menikah dengan...

Khithbah [Meminang/Melamar] (Bag. 2)

3. Hukumnya Para ulama mengatakan: وَلَيْسَتْ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَلَوْ تَمَّ بِدُونِهَا كَانَ صَحِيحًا ، وَحُكْمُهَا الإِبَاحَةُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ . وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ الْخِطْبَةَ مُسْتَحَبَّةٌ لِفِعْلِهِ صَلَّى...

Artikel Terbaru

Media Sosial

35FansLike
28FollowersFollow
17SubscribersSubscribe