Home KONSULTASI SYARIAH

Sudah Pikun, Bagaimana Shalatnya?

719
SHARE
Sudah Pikun, Bagaimana Shalatnya

Pertanyaan:

Bagaimana hukum shalat untuk orang tua lanjut usia (lansia) berusia 84 tahun yang sudah lupa waktu shalat dan bacaan shalat? Sekarang dalam keadaan sakit dan kemarin sempat masuk rumah sakit. Bagaimana sikap kami sebagai putra-putrinya? Apakah shalatnya kami gantikan atau bagaimana?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ba’d.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena diangkat dari 3 golongan:
1. Orang tidur sampai dia bangun
2. Anak kecil sampai dia mimpi basah [baligh]
3. Orang gila sampai dia berakal. (H.R. Abu Daud No. 4403, At Tirmidzi No. 1423. Shahih)

Semua golongan dalam hadits ini punya kesamaan yaitu sama-sama tidak berfungsinya akal. Maka, orang pikun juga mengalaminya, sehingga pikun yang dominan dalam kehidupan seseorang membuatnya terangkat kewajiban baginya, alias ketentuan syariat tidak dibebankan kepadanya.

Bahkan bisa jadi pikun ini lebih berat, sebab: anak-anak akan dewasa, orang tidur akan bangun, orang gila bisa disembuhkan. Berbeda dengan orang pikun yang biasanya dialami sampai wafat.

Oleh karena itu, Imam As Subki mengatakan -seperti yang dikutip Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim:

وَالْمُرَادُ بِهِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّمْيِيزِ وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ وَلَا يُسَمَّى جُنُونًا لِأَنَّ الْجُنُونَ يَعْرِضُ مِنْ أَمْرَاضٍ سَوْدَاوِيَّةٍ وَيَقْبَلُ الْعِلَاجَ وَالْخَرَفُ بِخِلَافِ ذَلِكَ

Yang dimaksud dengan pikun adalah orang jompo yang akalnya hilang karena ketuaannya. Orang jompo yang mengalami kekacauan dalam akalnya sehingga tidak bisa lagi mampu membedakan apa-apa dan mengeluarkannya dari lingkup kepantasan menerima beban syariat [mukallaf].

Ini tidak dinamakan gila, sebab gila itu salah satu jenis penyakit dan masih bisa diobati, hal itu berbeda dengan pikun. (‘Aunul Ma’bud, 12/52)

Jadi, sudah tidak wajib shalat di masa-masa pikunnya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

والحاصل أن من وصل إلى مرحلة الخرف ، وأصبح لا يدرك الوقت ، ولا يميز بين الصلوات ، فهذا لا تجب عليه الصلاة .

Kesimpulannya, orang yang sudah sampai taraf pikun, yang membuatnya tidak mengerti waktu, tidak mampu membedakan waktu-waktu shalat, maka ini tidak wajib shalat. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 90189)

Demikian. Wallahu A’lam.