Home KONSULTASI SYARIAH TJ AKHLAK & ADAB

Uban yang Tumbuh karena Sampo, Apakah Boleh Dicabut?

799
SHARE

Pertanyaan:

Kalau uban itu muncul karena gen ataupun bahan kimia (sampo yang tidak cocok dengan rambut) apakah boleh dicabut, Ustadz?


Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

(Penjelasan hukum mencabut uban bisa dilihat di tautan berikut: Hukum Mencabut dan Mewarnai Uban)

Ya, hukum mencabutnya bagi seorang muslim tidak memandang usia dan sebab munculnya uban.

Kalau tidak betah, bisa disemir. Semir warna hitam, jumhur mengatakan makruh, bukan haram. Sebagian sahabat ada yang menyemir rambut dengan warna hitam seperti Utsman, Al Hasan, Mughirah bin Syu’bah, dan lain-lain.

Wallahu A’lam.

Pertanyaan:

Masih terkait dengan uban, Ustadz. Uban terkadang tumbuhnya di wajah (laki-laki): di kumis dan jenggot. Apakah juga termasuk yang dilarang dicabut atau dicukur?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Untuk kumis, beruban atau tidak dianjurkan untuk dipendekkan. Ini pengecualian. Dalilnya .. wa’fuu asy syawaarib (potonglah kumis).

Untuk jenggot beruban atau tidak, biarkan saja, dalilnya: waffiruu al lihaa – biarkanlah/banyakkanlah jenggot.

SHARE
Previous articleHak Orang Tua
Next articleKapan Bohong Diperbolehkan?