Home FIQIH

I’tikaf Di Masa Wabah

551
SHARE

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Pada dasarnya i’tikaf itu di masjid

I’tikaf sebagaimana ibadah lainnya, memiliki sejumlah rukun, salah satunya adalah berdiam di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kalian mencampuri mereka (Istri), sedang kalian sedang  I’tikaf di masjid. (QS. Al Baqarah : 187)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

أركانه: حقيقة الاعتكاف المكث في المسجد بنية التقرب إلى الله تعالى، فلو لم يقع المكث في المسجد أو لم تحدث نية الطاعة لا ينعقد الاعتكاف.

Rukun-rukunnya: hakikat dari I’tikaf adalah tinggal di masjid dengan niat taqarrub ilallah Ta’ala. Seandainya tidak menetap di masjid atau tidak ada niat melaksanakan ketaatan, maka tidak sah disebut i’tikaf . (Fiqhus Sunnah, 1/477)

Umumnya ulama mengatakan ketentuan i’tikaf kaum laki-laki mesti di masjid adalah ijma’ atau kesepakatan ulama. Seperti yang dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar. (Fathul Bari, 4/727), dan Imam Ibnu Qudamah (Al Mughni, 3/189).   Sedangkan bagi muslimah, umumnya ulama juga mengatakan wajib di masjid, kecuali menurut kalangan Hanafiyah bolehnya muslimah i’tikaf di rumahnya.

Disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَصِحُّ لِلرَّجُل أَنْ يَعْتَكِفَ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ } ، وَلأَِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَعْتَكِفْ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ .وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَقَدْ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهَا كَالرَّجُل لاَ يَصِحُّ أَنْ تَعْتَكِفَ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ ، مَا عَدَا الْحَنَفِيَّةَ فَإِنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّهَا تَعْتَكِفُ فِي مَسْجِدِ بَيْتِهَا لأِنَّهُ هُوَ مَوْضِعُ صَلاَتِهَا ، وَلَوِ اعْتَكَفَتْ فِي مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ .

“Fuqaha telah ijma’ bahwa tidak sah bagi laki-laki yang beri’itikaf kecuali di masjid, sesuai firmanNya Ta’ala: sedang kalian sedang   I’tikaf di masjid. (QS. Al Baqarah : 187), dan  karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak beri’tikaf kecuali di masjid.

Adapun wanita, jumhur ulama mengatakan bahwa mereka sama dengan laki-laki; tidak sah I’tikaf kecuali di masjid, kecuali menurut Hanafiyah, mereka mengatakan bahwa waita I’tikaf di masjid di rumahnya, karena di sanalah tempat shalat mereka, dan seandainya mereka I’tikaf   di masjid, boleh saja namun makruh tanzih (makruh yang mendekati boleh).” (Al Mausu’ah, 37/213)

I’tikaf di Kondisi Wabah

Dalam kondisi wabah, di mana tidak memungkinkan i’tikaf di masjid, maka hendaknya seorang muslim tetap beribadah, bermunajat, dan khalwat bersama Allah Ta’ala, di rumahnya. Semoga hal itu juga mendapatkan pahala dan keutamaan seperti i’tikaf, sebab dia terhalang oleh ‘udzur dan telah dihitung berdasarkan niatnya.

Hal ini berdasarkan beberapa dalil dan pertimbangan:

Pertama. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ حَضَرَهَا وَلَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke masjid (untuk berjamaah) dan dia dapatkan jamaah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjamaah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. (HR. An Nasa’i no. 855. Dishahihkan oleh Imam al Hakim dan Syaikh al Albani)  

Imam Abdul Hasan as Sindi Rahimahullah mengatakan:

ظَاهِره أَنَّ إِدْرَاك فَضْل الْجَمَاعَة يَتَوَقَّف عَلَى أَنْ يَسْعَى لَهَا بِوَجْهِهِ وَلَا يُقَصِّر فِي ذَلِكَ سَوَاء أَدْرَكَهَا أَمْ لَا فَمَنْ أَدْرَكَ جُزْء مِنْهَا وَلَوْ فِي التَّشَهُّد فَهُوَ مُدْرِك بِالْأَوْلَى وَلَيْسَ الْفَضْل وَالْأَجْر مِمَّا يُعْرَف بِالِاجْتِهَادِ فَلَا عِبْرَة بِقَوْلِ مَنْ يُخَالِف قَوْله الْحَدِيث فِي هَذَا الْبَاب أَصْلًا .

Secara zahir, keutamaan jamaah itu dilihat dari kesungguhan dia dalam upaya melaksanakannya tanpa dia menyengaja menunda-nundanya. Jika demikian, maka dia tetap mendapat pahala jamaah baik sempat bergabung dengan jamaah atau tidak. Maka, siapa  sempat bergabung walau saat tasyahud maka pahalanya sama dengan yang ikut sejak rakaat pertama. Ada pun urusan pahala dan keutaaan tidak diketahui dengan ijtihad. Jadi, sepatutnya tidak digubris perkataan yang menyelisihi perkataan dalam hadits dalam masalah ini. (Syarh Sunan an Nasa’i, 2/113)

Kedua. Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من أتى فراشه وهو ينوي أن يقوم يصلي من الليل فغلبته عينه حتى يصبح كتب له ما نوى

“Barang siapa yang mendatangi pembaringannya dan dia berniat untuk melaksanakan shalat malam, lalu dia tertidur hingga pagi, maka dia tetap mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR. Ibnu Majah No. 1344, An Nasa’i No. 1787. Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan: shahih. Lihat Takhrijul Ihya’, no. 1133)

Ketiga. Dari Sahl bin Sa’ad As Saidi Radhiallah ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Keempat. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

“Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR. Muslim no. 130)

Semua hadits di atas menunjukkan bahwa sebuah nilai kebaikan tetaplah diperoleh oleh seorang hamba saat dia menginginkannya dan meniatkan melaksanakannya namun terhalang oleh udzur syar’i. Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Sebagai tambahan, Imam Abul Hasan al Mawardi Rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits (tanpa sanad):

 إِذَا كَانَ الْعَبْدُ يَعْمَلُ عَمَلًا ثُمَّ مَرِضَ أَمَرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مَلَكَيْنِ أَنْ يَكْتُبَا لَهُ أَجْرَ عملهِ فِي صِحَّتِهِ

Jika seorang hamba melaksanakan sebuah amal lalu dia sakit maka Allah memerintahkan dua malaikat untuk mencatat baginya pahala amal sebagaimana di saat sehatnya. (Al Hawi al Kabir, 2/300)

Kelima. Dalam masalah i’tikaf, ternyata ada  qaul yang menyebutkan bahwa kaum laki-laki boleh juga i’tikaf di rumah walau tidak dalam keadaan ‘udzur,  namun ini bukan pendapat yang mu’tabar. Tetapi, di masa adanya ‘udzur pendapat ini bisa saja dijadikan pijakan.

Imam az Zurqani Rahimahullah mengatakan:

وَفِي وَجْهٍ لِلشَّافِعِيَّةِ وَقَوْلٍ لِلْمَالِكِيَّةِ: يَجُوزُ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ لِأَنَّ التَّطَوُّعَ فِي الْبُيُوتِ أَفْضَلُ

Pada satu pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah, disebutkan bahwa bolehnya bagi kaum laki-laki dan wanita (i’tikaf di rumah), karena ibadah sunnah di rumah itu lebih afdhal. (Syarh az Zurqani ‘alal Muwaththa’, 2/306)

 Keenam. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau berkata:

مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْه

Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dihadapkan dua pilihan melainkan dia akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa, jika itu berdosa maka Beliau adalah manusia paling jauh darinya. (HR. Bukhari no. 3560)

Maka, kondisi yang tidak memungkinkan ke masjid untuk i’tikaf, padahal ada niat untuk itu, tapi masih bisa melakukan ibadah di rumah maka hal itu bisa menjadi pilihan yang paling mungkin dilaksanakan.

Beberapa ketentuan:

  1. Hendaknya seseorang meniatkan untuk bertaqarub kepada Allah Ta’ala di rumahnya, untuk mendapatkan keutamaan i’tikaf.
  2. Hendaknya tempat yang digunakannya di rumah adalah yang memang khusus untuk ibadah bukan untuk selainnya, jika dimungkinkan.
  3. Jika kondisi kembali normal maka masjid kembali dibuka dan i’tika wajib di masjid.

Demikian. Wallahu A’lam